Pemerintah Didesak Putus Aliran Dana Judol, Nico Siahaan: QRIS Jadi Jalur Utama Deposit

Date:

DCNews, Jakarta – Upaya pemerintah memberantas judi online dinilai belum akan efektif apabila hanya mengandalkan pemblokiran situs dan konten ilegal. Di tengah semakin canggihnya pola transaksi digital, pemerintah didorong mengalihkan fokus pada pemutusan aliran dana yang menjadi urat nadi operasional jaringan perjudian daring, termasuk melalui pengawasan ketat terhadap transaksi menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).

Sorotan tersebut disampaikan Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Junico Siahaan. Menurut dia, pelaku judi online kini terus beradaptasi dengan memanfaatkan berbagai instrumen pembayaran digital sehingga pendekatan pemberantasan tidak lagi cukup hanya dengan menutup akses situs.

“Pemerintah tidak boleh hanya menghitung jumlah situs yang diblokir. Selama aliran dana, rekening penampung, dan pinjaman daring ilegal masih tersedia, jaringan judi daring akan terus berpindah bentuk,” kata Junico, kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/8/2026).

Junico mengungkapkan, temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan bahwa 88,6 persen frekuensi transaksi deposit judi online pada triwulan I 2026 dilakukan melalui QRIS. Sementara itu, transaksi melalui transfer bank dan dompet digital hanya mencapai 11,4 persen.

Menurut dia, pergeseran pola transaksi tersebut menjadi tantangan baru bagi aparat penegak hukum dan regulator. Karena itu, dibutuhkan koordinasi yang lebih erat antara Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), PPATK, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), Polri, hingga para penyelenggara sistem pembayaran agar pengawasan transaksi digital dapat dilakukan secara lebih efektif.

Junico juga menyoroti munculnya praktik deposit judi online dengan nominal sangat kecil, bahkan mulai Rp5.000 melalui QRIS. Ia menilai pola tersebut sengaja dirancang untuk memperluas pasar perjudian dengan menyasar kelompok masyarakat yang sebelumnya enggan berjudi karena keterbatasan modal.

“Apalagi ada temuan bandar judi daring kini menawarkan deposit mulai Rp5.000 melalui QRIS. Ini sangat membahayakan karena bisa menyasar anak-anak,” ujarnya.

Menurut Junico, nominal yang kecil justru berpotensi menurunkan hambatan psikologis masyarakat untuk mencoba berjudi. Padahal, transaksi bernilai rendah yang dilakukan berulang kali dapat menggerus kondisi keuangan keluarga tanpa disadari.

“Deposit Rp5.000 mungkin terlihat kecil. Namun, jika dilakukan berkali-kali setiap hari, uang untuk makan, pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan keluarga dapat habis tanpa terasa,” tegasnya.

Data PPATK mencatat perputaran dana judi online sepanjang 2025 mencapai Rp286,84 triliun dari sekitar 422,1 juta transaksi. Sementara pada triwulan I 2026, nilai perputaran dana telah mencapai Rp40,3 triliun dengan total deposit sebesar Rp10,59 triliun.

Meski nilai perputaran dana secara tahunan menurun dibandingkan tahun sebelumnya, Junico menilai tingginya frekuensi transaksi menunjukkan bahwa praktik judi online justru semakin mudah diakses masyarakat.

“Turunnya nilai perputaran tahunan tidak boleh membuat pemerintah merasa persoalan telah selesai. Ketika frekuensi transaksi justru melonjak dan nominal deposit semakin kecil, berarti akses judi daring semakin dekat dengan kehidupan sehari-hari masyarakat,” katanya.

Ia juga menyinggung data Komdigi yang menunjukkan hampir 200 ribu anak di Indonesia telah terpapar judi online, termasuk sekitar 80 ribu anak berusia di bawah 10 tahun. Menurutnya, fakta tersebut menunjukkan bahwa judi online telah berkembang menjadi persoalan sosial yang mengancam masa depan generasi muda, bukan sekadar pelanggaran hukum.

Karena itu, Junico mendorong pemerintah membangun sistem pertukaran data lintas lembaga secara real time, memperketat proses verifikasi merchant penerima QRIS, memperkuat deteksi transaksi mencurigakan, serta menindak rekening penampung, bandar, hingga jaringan pinjaman daring ilegal yang menopang ekosistem perjudian.

“Pemerintah juga harus memutus keterkaitan antara judi daring dan pinjaman daring ilegal dengan menindak bandar, memblokir rekening penampung, menghentikan promosi, serta melacak aset dan praktik jual beli rekening,” ujarnya.

Di sisi lain, Junico mengapresiasi langkah Komdigi yang telah memutus akses terhadap sekitar 3,7 juta situs dan konten judi online sejak Oktober 2024. Namun, ia mengingatkan bahwa pemblokiran situs hanya akan memberikan efek sementara apabila aliran dana para pelaku masih dapat bergerak melalui berbagai kanal pembayaran digital.

“Negara harus hadir sebelum rekening masyarakat terkuras dan keluarga terjerat utang, bukan setelah kerusakan terjadi. Yang harus diputus bukan hanya situsnya, melainkan aliran dana dan seluruh ekosistem kejahatannya,” pungkas legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Barat I tersebut. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen pada Kuartal II 2026, DPR Soroti Perlambatan Industri dan Dominasi Pekerja Informal

DCNews, Jakarta — Di tengah ketidakpastian ekonomi dunia yang dipicu...

TPS Liar Telan Korban Jiwa, Nabilah Desak Penataan Sistem Pengelolaan Sampah

DCNews, Jakarta – Kebakaran yang melanda tumpukan sampah di...

OJK Perketat Pengawasan Industri Pinjol, Larang Data Nasabah Diperjualbelikan

DCNews, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan...

Harga Emas Antam Hari Ini 6 Agustus 2026 Naik Tajam di Pegadaian, Sentuh Rp2,735 Juta per Gram

DCNews, Jakarta — Harga emas batangan Antam di Pegadaian...