DCNews, Jakarta — Akhir-akhir ini banyak beredar video penagihan disertai dugaan intimidasi, kekerasan fisik, ancaman hingga pelecehan yang melibatkan oknum debt collector kerap bermunculan di media sosial. Fenomena tersebut bukan sekadar persoalan hubungan antara kreditur dan debitur, tetapi menjadi ujian bagi efektivitas pengawasan terhadap industri pinjaman online yang selama beberapa tahun terakhir tumbuh pesat seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat akan akses pembiayaan digital.
Di balik setiap kasus yang mencuat, terdapat persoalan yang lebih mendasar, yakni sejauh mana perusahaan penyelenggara pinjaman online bertanggung jawab atas tindakan perusahaan penagihan atau debt collector yang mereka tunjuk sebagai pihak ketiga. Bagi sebagian pelaku industri, penagihan sering kali dipandang sebagai aktivitas operasional yang dapat dialihkan kepada vendor. Namun dari perspektif perlindungan konsumen, tanggung jawab tersebut tidak berhenti ketika pekerjaan diserahkan kepada pihak lain.
Konsultan keuangan sekaligus pendiri Dahlan Consultant, Asep Dahlan, menilai meningkatnya laporan mengenai dugaan kekerasan dan intimidasi dalam proses penagihan menunjukkan masih adanya celah dalam tata kelola industri pembiayaan digital. Menurutnya, praktik penagihan yang dilakukan dengan ancaman, kekerasan, maupun pelecehan tidak hanya bertentangan dengan etika bisnis, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan hukum pidana dan prinsip perlindungan konsumen.
“Utang memang harus dibayar, tetapi proses penagihannya tidak boleh menghilangkan hak-hak dasar konsumen. Tidak ada satu pun aturan yang membenarkan ancaman, kekerasan, penghinaan, ataupun pelecehan sebagai cara memperoleh pembayaran utang,” kata pria yang akrab disapa Kang Dahlan itu, dihubungi DCNews, Minggu (2/8/2026).
Ia menjelaskan bahwa dalam regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), penyelenggara layanan pendanaan berbasis teknologi informasi tetap bertanggung jawab terhadap seluruh aktivitas usahanya, termasuk ketika menggunakan perusahaan pihak ketiga untuk menjalankan fungsi penagihan. Dengan demikian, keberadaan vendor debt collector tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk memastikan seluruh proses berlangsung sesuai ketentuan hukum dan standar perlindungan konsumen.
Menurut Kang Dahlan, prinsip tersebut harus menjadi dasar penegakan hukum di sektor jasa keuangan. Perusahaan, katanya, tidak boleh berlindung di balik alasan bahwa tindakan intimidasi dilakukan oleh individu atau vendor di luar struktur internal perusahaan.
“Vendor hanyalah perpanjangan tangan perusahaan. Ketika perusahaan menunjuk pihak ketiga, maka perusahaan juga wajib mengawasi, mengevaluasi, dan bertanggung jawab atas seluruh tindakan yang dilakukan atas nama perusahaan tersebut,” ujarnya.
Ketua Yayasan Hijrah Financial Indonesia itu menilai pengawasan terhadap praktik penagihan perlu diperkuat secara menyeluruh. Selama ini, tindakan regulator kerap muncul setelah sebuah kasus menjadi viral di media sosial atau memperoleh perhatian publik. Padahal, menurut dia, pengawasan preventif jauh lebih penting dibandingkan penindakan setelah pelanggaran terjadi.
Karena itu, Dahlan Consultant mendesak OJK melakukan audit kepatuhan secara berkala terhadap seluruh mekanisme penagihan yang diterapkan penyelenggara pinjaman online. Audit tersebut perlu mencakup sistem pengawasan terhadap vendor, standar operasional penagihan, rekaman komunikasi antara petugas dengan nasabah, hingga efektivitas mekanisme pengaduan konsumen.
Selain itu, OJK juga diminta menjatuhkan sanksi yang tegas terhadap perusahaan yang terbukti lalai mengawasi pihak ketiga. Sanksi tersebut dapat berupa peringatan tertulis, denda administratif, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin apabila pelanggaran dilakukan secara sistematis atau berulang.
Di sisi lain, Dahlan Consultant juga meminta Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengambil peran yang lebih aktif sebagai organisasi yang menaungi penyelenggara pinjaman online. Menurut Asep, AFPI tidak cukup hanya menyusun kode etik penagihan, tetapi juga harus memastikan implementasinya berjalan secara konsisten di lapangan.
Ia mengusulkan agar AFPI memperketat proses sertifikasi debt collector, mewajibkan pelatihan berkala mengenai etika penagihan, perlindungan data pribadi, komunikasi yang beradab, serta memberikan sanksi organisasi kepada anggota yang terbukti mengabaikan kode etik.
“Kepercayaan masyarakat terhadap industri fintech legal sangat bergantung pada integritas pelaku industrinya. Jika praktik intimidasi terus berulang tanpa pengawasan yang efektif, masyarakat akan kehilangan kepercayaan terhadap seluruh ekosistem pinjaman online, termasuk penyelenggara yang sebenarnya telah mematuhi aturan,” katanya.
Menurut Kang Dahlan, persoalan ini juga menjadi momentum bagi industri untuk memperbaiki tata kelola. Pertumbuhan bisnis tidak boleh hanya diukur dari besarnya penyaluran pinjaman atau jumlah pengguna, tetapi juga dari kemampuan perusahaan menjaga hak-hak konsumen dan membangun sistem penagihan yang profesional.
Kepada masyarakat, Kang Dahlan mengingatkan agar tetap memiliki iktikad baik dalam menyelesaikan kewajiban pembayaran apabila mengalami kesulitan keuangan. Komunikasi dengan penyelenggara pinjaman, kata dia, merupakan langkah yang lebih baik dibandingkan menghindari kewajiban.
Namun apabila nasabah mengalami ancaman, kekerasan, pelecehan, atau tindakan penagihan yang diduga melanggar hukum, mereka disarankan segera menyimpan seluruh bukti percakapan, merekam kejadian jika memungkinkan, dan melaporkannya kepada perusahaan penyelenggara, OJK, AFPI, maupun aparat penegak hukum.
“Perlindungan konsumen dan kepastian hukum harus berjalan beriringan. Debitur memiliki kewajiban membayar utang, tetapi perusahaan juga memiliki kewajiban menghormati martabat manusia. Industri pinjaman online hanya akan tumbuh sehat apabila kedua prinsip tersebut ditegakkan secara konsisten tanpa kompromi,” tutup Kang Dahlan. ***

