DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih menemukan tujuh penyelenggara pinjaman daring (Pindar) atau fintech peer-to-peer (P2P) lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum Rp12,5 miliar hingga Juli 2026. Temuan ini menunjukkan bahwa penguatan permodalan masih menjadi pekerjaan rumah bagi sebagian pelaku industri fintech lending di tengah pertumbuhan pembiayaan digital yang terus berlangsung.
Dari total 94 penyelenggara Pindar, sebanyak tujuh perusahaan belum mencapai batas ekuitas minimum yang diwajibkan regulator. OJK menegaskan bahwa seluruh penyelenggara yang belum memenuhi ketentuan tersebut telah diminta menyiapkan langkah konkret untuk memperbaiki kondisi permodalannya.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan ketujuh penyelenggara tersebut telah menyampaikan action plan kepada OJK.
“Seluruh penyelenggara fintech lending tersebut telah menyampaikan action plan kepada OJK yang memuat langkah-langkah pemenuhan ekuitas minimum,” ujar Agusman, dikutip Selasa (8/9/2026).
Kewajiban ekuitas minimum bukan sekadar persyaratan administratif. Bagi perusahaan Pindar, kecukupan modal menjadi salah satu fondasi untuk menjaga kemampuan perusahaan menghadapi risiko bisnis, memperkuat tata kelola, sekaligus menjaga keberlanjutan operasional.
Karena itu, OJK tidak hanya menunggu perusahaan memenuhi angka Rp12,5 miliar, tetapi juga memantau langkah yang ditempuh masing-masing penyelenggara untuk mencapai ketentuan tersebut.
Dalam laporan perkembangan sektor PVML untuk Juli 2026, OJK menyebut langkah pemenuhan permodalan dapat dilakukan melalui sejumlah opsi, antara lain penambahan modal disetor oleh pemegang saham eksisting, mencari investor strategis, dan upaya merger.
Dengan demikian, tujuh penyelenggara yang belum memenuhi ekuitas minimum tersebut masih memiliki ruang untuk melakukan penguatan struktur permodalan berdasarkan action plan yang telah disampaikan kepada regulator.
Jumlah Penyelenggara yang Belum Patuh Menurun
Data OJK menunjukkan jumlah penyelenggara Pindar yang belum memenuhi ekuitas minimum mengalami perbaikan dibandingkan periode sebelumnya.
Pada Juni 2026, OJK masih mencatat delapan dari 94 penyelenggara Pindar belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp12,5 miliar. Jumlah tersebut kemudian turun menjadi tujuh penyelenggara pada Juli 2026.
Penurunan tersebut menjadi sinyal bahwa sebagian pelaku industri mulai melakukan penyesuaian permodalan. Namun, masih adanya tujuh perusahaan yang belum memenuhi batas minimum menunjukkan proses konsolidasi dan penguatan industri belum sepenuhnya selesai.
OJK juga terus mengedepankan penegakan kepatuhan terhadap pelaku sektor PVML. Pada Juli 2026, regulator mengenakan sanksi administratif kepada sejumlah perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, penyelenggara Pindar, perusahaan pergadaian, lembaga keuangan mikro, dan lembaga keuangan khusus atas pelanggaran ketentuan maupun hasil pengawasan dan pemeriksaan.
Pembiayaan Pindar Tembus Rp105,14 Triliun
Kewajiban penguatan modal tersebut berlangsung ketika bisnis Pindar masih mencatat pertumbuhan yang cukup tinggi.
OJK mencatat outstanding pembiayaan Pindar pada Juni 2026 mencapai Rp105,14 triliun, tumbuh 25,88 persen secara tahunan. Pada periode yang sama, tingkat risiko kredit macet secara agregat yang tercermin dari TWP90 berada di level 4,26 persen.
Pertumbuhan tersebut memperlihatkan besarnya aktivitas pendanaan melalui platform digital. Namun, ekspansi pembiayaan juga harus diimbangi dengan kemampuan perusahaan dalam mengelola risiko dan menjaga kesehatan keuangan.
Di titik inilah persoalan ekuitas minimum menjadi penting. Perusahaan dengan modal yang memadai memiliki bantalan yang lebih kuat untuk menghadapi tekanan bisnis dan risiko operasional dibandingkan perusahaan yang struktur permodalannya masih terbatas.
OJK Perketat Pengawasan Pindar
Selain persoalan permodalan, OJK juga memperkuat pengawasan terhadap aktivitas penyelenggara Pindar melalui pengaturan pelaporan dan permintaan data transaksi pendanaan.
OJK telah menerbitkan POJK Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pelaporan dan Permintaan Data Transaksi Pendanaan oleh Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Regulasi tersebut mulai berlaku pada 6 Juli 2026.
Langkah tersebut memperlihatkan arah pengawasan OJK yang semakin menekankan transparansi data, tata kelola, serta kemampuan penyelenggara memenuhi standar kehati-hatian.
Bagi tujuh fintech lending yang belum memenuhi ekuitas minimum, action plan yang telah disampaikan kini menjadi ukuran penting. OJK perlu memastikan rencana tersebut tidak berhenti sebagai dokumen administratif, melainkan benar-benar diwujudkan melalui tambahan modal, masuknya investor strategis, konsolidasi, atau langkah lain yang membuat perusahaan memenuhi ketentuan.
Dengan industri Pindar yang telah menyalurkan pembiayaan lebih dari Rp100 triliun, penguatan permodalan menjadi semakin krusial. OJK menghadapi dua kepentingan sekaligus: menjaga ruang pertumbuhan pembiayaan digital dan memastikan pertumbuhan tersebut ditopang perusahaan yang cukup kuat secara finansial. ***

