Polsek Prambanan Edukasi Karang Taruna Gayamharjo tentang Bahaya Pinjol Ilegal dan Judi Online

Date:

DCNews, Yogjakarta — Kepolisian Sektor (Polsek) Prambanan meningkatkan upaya pencegahan kejahatan siber dengan mengedukasi kalangan pemuda mengenai bahaya perjudian daring (judi online) dan pinjaman online (pinjol) ilegal. Melalui kegiatan pembinaan dan penyuluhan yang digelar di Kalurahan Gayamharjo, Sleman, aparat kepolisian mengingatkan bahwa kedua praktik tersebut tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga dapat memicu persoalan hukum hingga keretakan sosial di masyarakat.

Di tengah semakin maraknya kasus judi online dan pinjaman daring ilegal yang menyasar berbagai lapisan masyarakat, edukasi dinilai menjadi langkah penting untuk membangun kesadaran sejak dini. Kalangan pemuda dipandang memiliki peran strategis sebagai garda terdepan dalam mencegah penyebaran praktik ilegal tersebut di lingkungan masing-masing.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kalurahan Gayamharjo, Kapanewon Prambanan, Kabupaten Sleman, Senin (20/7/2026), dipimpin oleh Ps. Kanit Binmas Polsek Prambanan Iptu Agus Suko S. bersama jajaran personel kepolisian. Penyuluhan ini merupakan bagian dari strategi preventif Polri untuk menekan potensi kejahatan siber di tingkat masyarakat.

Acara tersebut turut dihadiri Kamituwo Kalurahan Gayamharjo Ari Ratnawati, S.T., Ketua Karang Taruna Gayamharjo Kutut, Babinsa Gayamharjo Peltu Dadang, serta anggota Karang Taruna yang menjadi peserta penyuluhan.

Dalam pemaparannya, Iptu Agus menjelaskan bahwa judi online memiliki dampak luas, mulai dari kecanduan yang memengaruhi kondisi psikologis, kerugian finansial, hingga munculnya tindak kriminal lain seperti pencurian dan penipuan untuk memperoleh modal berjudi.

Ia juga mengingatkan bahwa dampak judi online tidak berhenti pada kerugian individu. Praktik tersebut berpotensi memicu konflik sosial, perselisihan dalam rumah tangga, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga berujung pada perceraian.

Dari sisi hukum, Iptu Agus menegaskan bahwa pelaku maupun pihak yang menyebarluaskan konten perjudian daring dapat dijerat ketentuan pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pelanggar terancam hukuman penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Selain membahas judi online, penyuluhan juga mengupas bahaya pinjaman online ilegal. Peserta diberikan pemahaman mengenai ciri-ciri pinjol ilegal, seperti bunga yang sangat tinggi, cara penagihan yang melanggar etika, serta risiko penyalahgunaan data pribadi, termasuk KTP dan daftar kontak telepon oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Kepolisian juga menyoroti keterkaitan antara judi online dan pinjol ilegal. Menurut pemateri, tidak sedikit pelaku judi online yang memanfaatkan pinjaman ilegal untuk menutup kerugian akibat berjudi. Kondisi tersebut kerap menciptakan lingkaran utang yang semakin sulit diselesaikan dan memperburuk kondisi ekonomi korban.

Melalui kegiatan ini, Polsek Prambanan berharap Karang Taruna Gayamharjo dapat menjadi agen perubahan di tengah masyarakat dengan menyebarluaskan edukasi mengenai bahaya judi online dan pinjol ilegal, sekaligus mendorong penggunaan teknologi informasi secara bertanggung jawab.

Sebagai penutup, masyarakat diimbau untuk segera melaporkan apabila menemukan indikasi praktik perjudian daring maupun pinjaman online ilegal melalui layanan darurat Polri 110 atau kepada Bhabinkamtibmas setempat agar dapat segera ditindaklanjuti. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

OJK Siapkan Tiga Fokus Strategis untuk Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah 2026

DCNews, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan tiga...

Rumah Ruben Onsu Dikabarkan Akan Dilelang Bank, Ketua RT Buka Suara soal Kondisi Sebenarnya

DCNews, Jakarta — Kabar yang menyebut rumah milik presenter Ruben...

Istana Minta Kasus Febrie Adriansyah Tak Dikaitkan dengan Presiden Prabowo

DCNews, Jakarta – Pemerintah menegaskan bahwa proses hukum yang...

Harga Emas Antam Hari Ini 21 Juli 2026 Masih Bertahan di Rp2,61 Juta per Gram, Simak Daftar Harga Lengkapnya

DCNews,  Jakarta – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk...