OJK Awasi Ketat Penyelesaian Gagal Bayar Akseleran, Pemulihan Dana Lender Terus Didorong

Date:

DCNews, Jakarta — Di tengah meningkatnya perhatian terhadap kesehatan industri pinjaman daring (P2P lending), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan terus mengawasi secara intensif proses penyelesaian gagal bayar yang dialami PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (Akseleran). OJK meminta perusahaan memaksimalkan pemulihan aset agar dana para pemberi pinjaman (lender) dapat dikembalikan secara optimal dan transparan.

Pengawasan tersebut menjadi bagian dari upaya regulator menjaga kepercayaan publik terhadap industri fintech lending, sekaligus memastikan setiap penyelenggara memenuhi kewajibannya kepada para pendana sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, mengatakan pihaknya terus memonitor langkah penyelesaian pendanaan bermasalah yang dilakukan Akseleran.

Menurut Agusman, OJK telah meminta Akseleran mengoptimalkan seluruh upaya asset recovery atau pemulihan aset agar proses pengembalian dana kepada lender berjalan semaksimal mungkin.

“Secara transparan agar pengembalian dana kepada lender dapat dilakukan secara maksimal,” ujar Agusman dalam lembar jawaban Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Juni 2026 yang dikutip pada Senin (20/7/2026).

Ia menambahkan, fokus utama perusahaan saat ini tetap pada penyelesaian pembiayaan bermasalah dan pemenuhan kewajiban kepada seluruh pihak yang berkepentingan.

“Proses penyelesaian pendanaan bermasalah terus dilakukan oleh Akseleran, baik melalui upaya penagihan maupun langkah litigasi terhadap peminjam dana (borrower) bermasalah,” kata Agusman.

Perkembangan penyelesaian tersebut mulai tercermin dari penurunan nilai outstanding pendanaan. Hingga April 2026, outstanding pendanaan Akseleran tercatat sebesar Rp208 miliar, turun signifikan dibandingkan posisi sebelumnya yang mencapai sekitar Rp395,67 miliar. Penurunan tersebut menunjukkan adanya proses pengembalian dana kepada para lender meski penyelesaian belum sepenuhnya rampung.

Riwayat Gagal Bayar dan Sanksi OJK

Kasus Akseleran menjadi salah satu sorotan dalam industri fintech lending setelah perusahaan mengalami gagal bayar yang berdampak pada ribuan pendana.

Berdasarkan catatan pada Juli 2025, nilai gagal bayar Akseleran mencapai Rp178,27 miliar. Pada periode tersebut, tingkat keberhasilan pembayaran dalam 90 hari (TWP90) tercatat hanya 63,65 persen, jauh di bawah standar kesehatan yang ditetapkan OJK.

Menindaklanjuti kondisi tersebut, OJK melakukan pemeriksaan terhadap jajaran pengurus dan pemegang saham Akseleran. Regulator juga menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia sebagai penyelenggara pinjaman daring berizin.

Langkah pengawasan yang terus dilakukan OJK diharapkan dapat mempercepat proses pemulihan dana lender sekaligus memperkuat disiplin tata kelola di industri fintech lending, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem pembiayaan digital tetap terjaga. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

OJK Siapkan Tiga Fokus Strategis untuk Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah 2026

DCNews, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan tiga...

Rumah Ruben Onsu Dikabarkan Akan Dilelang Bank, Ketua RT Buka Suara soal Kondisi Sebenarnya

DCNews, Jakarta — Kabar yang menyebut rumah milik presenter Ruben...

Istana Minta Kasus Febrie Adriansyah Tak Dikaitkan dengan Presiden Prabowo

DCNews, Jakarta – Pemerintah menegaskan bahwa proses hukum yang...

Harga Emas Antam Hari Ini 21 Juli 2026 Masih Bertahan di Rp2,61 Juta per Gram, Simak Daftar Harga Lengkapnya

DCNews,  Jakarta – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk...