Pakar Hukum: Dugaan Kelalaian Sistem Indodax Berpotensi Langgar Aturan OJK dan Bappebti

Date:

DCNews, Jakarta – Sorotan terhadap PT Indodax Nasional Indonesia kembali menguat setelah muncul dugaan pelanggaran terhadap regulasi sektor aset kripto menyusul insiden keamanan siber yang mengakibatkan hilangnya aset nasabah bernilai ratusan miliar rupiah. Di tengah proses hukum yang melibatkan seorang pegawai magang, pakar hukum pidana menilai perusahaan justru berpotensi mengalihkan tanggung jawab atas kegagalan sistem internalnya.

Perdebatan mengenai tata kelola keamanan siber di industri aset kripto kembali mencuat seiring bergulirnya perkara dugaan akses ilegal terhadap sistem Indodax di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kasus tersebut memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana tanggung jawab penyelenggara platform dalam melindungi aset digital milik nasabah.

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai kegagalan sistem keamanan informasi pada platform sebesar Indodax mengindikasikan adanya persoalan serius dalam tata kelola perusahaan. Menurutnya, penyelenggara perdagangan aset kripto memiliki kewajiban hukum untuk memastikan sistem teknologi informasi berjalan aman dan andal.

“Sebagai platform yang bergerak di industri teknologi finansial dan aset kripto, Indodax terikat oleh regulasi ketat terkait keandalan sistem teknologi informasi,” kata Fickar saat dihubungi, Minggu (19/7/2026).

Ia menjelaskan, kewajiban tersebut diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital (AKD) Termasuk Aset Kripto. Regulasi itu menegaskan bahwa penyelenggara bertanggung jawab atas keamanan sistem serta penanganan insiden siber yang terjadi pada platformnya.

Selain berada di bawah pengawasan OJK, Fickar mengingatkan bahwa saat masih berada dalam pengawasan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Indodax juga wajib mematuhi Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 mengenai Pedoman Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto.

Menurutnya, aturan tersebut mewajibkan setiap platform aset kripto menerapkan standar Information Security Management System (ISO 27001) dan memiliki sistem mitigasi ancaman siber yang memadai.

“Nah, regulasi ini mewajibkan platform kripto terdaftar untuk menerapkan standar Information Security Management System (ISO 27001) serta memiliki mitigasi ancaman siber yang andal,” ujarnya.

Fickar menilai bobolnya sistem keamanan Indodax yang disebut mengakibatkan kerugian hingga sekitar Rp300 miliar menjadi indikasi adanya kelemahan dalam pengelolaan keamanan teknologi informasi perusahaan.

“Berdasarkan asas perlindungan konsumen, pelaku usaha wajib bertanggung jawab penuh atas kerugian nasabah akibat kelalaian sistemnya sendiri. Bukan justru melakukan aksi buang badan atau mencari kambing hitam,” katanya.

Dugaan Kriminalisasi Pegawai Magang

Di tengah sorotan terhadap sistem keamanan perusahaan, perkara pidana yang menjerat mantan pegawai magang Indodax, Deflorio Arya Nizam, turut menjadi perhatian.

Nizam didakwa dalam perkara dugaan akses ilegal terhadap sistem PT Indodax Nasional Indonesia yang mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada awal Juli 2026.

Namun, Fickar menilai konstruksi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berpotensi lemah dan dapat mengarah pada error in persona atau salah menetapkan pihak yang bertanggung jawab.

Ia mengacu pada keterangan saksi dari pihak Indodax yang mengakui bahwa pelaku utama serangan terhadap sistem perusahaan diduga merupakan pihak lain bernama Yuno Kisut, bukan terdakwa Nizam.

“Kalau tidak bisa merumuskan apa perbuatan terdakwa yang menyebabkan kerugian perusahaan, maka jelas dakwaan ini kabur dan tidak jelas. Malah bisa dinyatakan batal demi hukum atau salah orang,” ujarnya.

Menurut Fickar, apabila dakwaan tidak didukung alat bukti yang memadai, terdakwa berpotensi memperoleh putusan bebas. Di sisi lain, kondisi tersebut tidak menghapus hak para konsumen untuk menuntut ganti rugi kepada perusahaan apabila terbukti terjadi kelalaian dalam pengelolaan sistem.

Ia juga menilai, apabila nantinya pengadilan memutus Nizam bebas murni karena dakwaan dinilai kabur atau salah sasaran, terdakwa bersama keluarganya memiliki hak untuk menempuh langkah hukum terhadap pihak yang dianggap merugikannya.

“Ya, ini kriminalisasi. Bisa dituntut balik,” tegas Fickar.

Polisi Selidiki Dugaan Pelanggaran Lain

Sementara itu, Indodax juga dikabarkan tengah menjadi objek penyelidikan Bareskrim Polri terkait sengketa dengan sejumlah nasabah Botxcoin yang mengaku kehilangan aset digital akibat dugaan gangguan sistem operasional pada September 2024.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, sebelumnya menegaskan bahwa penyelesaian sengketa melalui jalur perdata tidak menutup kemungkinan adanya proses pidana apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum.

“Sepanjang dari hasil penyelidikan ditemukan adanya perbuatan menguasai, mengalihkan, menggunakan, atau mengkonversi aset milik nasabah secara melawan hukum tanpa hak, yang disertai adanya maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain sehingga menimbulkan kerugian bagi pemilik aset, maka perbuatan tersebut berpotensi memenuhi unsur tindak pidana,” ujar Ade Safri.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan terbaru dari pihak PT Indodax Nasional Indonesia terkait pandangan Abdul Fickar Hadjar maupun perkembangan proses hukum yang sedang berjalan. Sesuai prinsip keberimbangan, penjelasan dari pihak perusahaan diperlukan untuk memberikan klarifikasi atas berbagai tudingan tersebut. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Kredit UMKM Mulai Pulih, OJK Optimistis Tumbuh Positif hingga Akhir 2026 Meski Daya Beli Masih Tertekan

DCNews, Jakarta — Setelah mengalami tekanan pada awal tahun...

Dikejar Debt Collector hingga Kantor, Pembeli LRT City Tebet Desak Pengembalian Dana

DCNews, Jakarta - Ribuan pembeli apartemen LRT City di...

Viral Sweeping Debt Collector di Solo, Polresta: Jangan Main Hakim Sendiri

DCNews, Solo - Di tengah meningkatnya ketegangan antara masyarakat...

Yasonna Laoly ke OJK: Cabut Izin Vendor Penagihan Kredivo jika Terbukti Langgar Hukum

DCNews, Jakarta — Dugaan pelecehan seksual terhadap seorang konsumen...