DCNews, Jakarta — Rencana pemerintah membuka rekening bank secara massal bagi masyarakat mendapat dukungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, di tengah meningkatnya kepemilikan rekening di Indonesia, regulator mengingatkan agar perluasan akses keuangan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian perbankan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan kepemilikan rekening formal, khususnya bagi generasi muda yang mulai memasuki usia 17 tahun, merupakan pintu masuk penting untuk membangun kebiasaan menabung dan bertransaksi secara aman.
“OJK menyambut baik dan mendukung prinsip dasar dari program pemerintah terkait pembukaan rekening massal bagi masyarakat, khususnya generasi muda yang baru menginjak usia 17 tahun maupun penerima manfaat bansos,” kata Dian dalam jawaban tertulis yang dilansir Antara, Sabtu (12/9/2026).
Dian menilai program tersebut sejalan dengan agenda nasional memperluas inklusi keuangan. Pembukaan rekening juga dapat mendukung penyaluran bantuan sosial secara langsung ke rekening penerima atau direct-to-account, sehingga diharapkan lebih efektif, efisien, transparan, dan tepat sasaran.
Rekening Massal Tetap Harus Ikuti Aturan Perbankan
Dukungan OJK bukan berarti pembukaan rekening dapat dilakukan tanpa prosedur pengamanan. Dian menegaskan, bank tetap wajib menjalankan prinsip kehati-hatian serta prosedur know your customer (KYC) sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut dia, proses pembukaan rekening dapat dioptimalkan melalui integrasi data kependudukan, termasuk Dukcapil dan e-KTP, dengan dukungan sistem digital yang aman dan tervalidasi.
Integrasi tersebut berpotensi mempermudah verifikasi identitas masyarakat. Namun, pelaksanaannya membutuhkan koordinasi antara pemerintah, Bank Indonesia (BI), OJK, dan industri perbankan.
Koordinasi diperlukan untuk menyusun petunjuk teknis serta kerangka regulasi yang memastikan program berjalan lancar tanpa menimbulkan kendala operasional bagi perbankan.
Jumlah Rekening Simpanan Indonesia Tembus 701,48 Juta
Data Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menunjukkan jumlah rekening simpanan di Indonesia telah mencapai 701,48 juta akun per Juli 2026.
Jumlah tersebut tumbuh 8,9 persen secara tahun berjalan atau year to date (ytd). Secara tahunan (year on year/yoy), jumlah rekening meningkat sekitar 10,10 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu, yang tercatat sebanyak 637,15 juta akun.
Angka tersebut menjadi gambaran bahwa kepemilikan rekening formal terus meluas. Bagi OJK, tantangan berikutnya bukan hanya membuka rekening baru, melainkan memastikan rekening tersebut dapat digunakan masyarakat secara aman dan produktif.
Pemerintah Siapkan Rekening Baru untuk Warga Usia 17 Tahun ke Atas
Rencana pembukaan rekening massal merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan setiap warga negara Indonesia memiliki rekening bank.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya menyampaikan bahwa pemerintah tengah mempersiapkan mekanisme penyediaan atau pembuatan rekening massal bagi seluruh masyarakat.
Program tersebut diarahkan untuk memperkuat inklusi keuangan sekaligus meningkatkan literasi finansial di dalam negeri.
Namun, besaran anggaran program belum ditetapkan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah masih menghitung kebutuhan biaya pembukaan rekening massal.
“Belum (ditetapkan) sebesar Rp11 triliun. Ini anggarannya masih belum dihitung,” kata Purbaya kepada wartawan di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (10/9/2026).
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengungkapkan pemerintah akan mulai membuka rekening baru bagi masyarakat Indonesia berusia 17 tahun ke atas pada Oktober 2026.
Rekening tersebut direncanakan dibuka melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI), dengan modal awal Rp50 ribu. Pemerintah juga menyiapkan rekening itu sebagai sarana penyaluran berbagai bantuan.
“Mulai Oktober seluruh rakyat Indonesia usia 17 tahun ke atas akan dibukakan rekening baru di BRI. Dimodali Rp50 ribu. Semua bantuan nanti ke situ, beasiswa, bantuan pangan, bantuan tunai, PKH, segala macam,” kata Zulkifli, Jumat (11/9/2026).
Dengan demikian, pelaksanaan program rekening massal akan bergantung pada kesiapan regulasi, sistem perbankan, dan mekanisme verifikasi penerima. Dukungan OJK menegaskan pentingnya memperluas akses keuangan tanpa mengorbankan keamanan transaksi maupun tata kelola perbankan. ***

