DCNews, Jakarta — Lonjakan utang pinjaman online (pinjol) hingga Rp105,63 triliun per Juli 2026 dinilai mencerminkan persoalan yang lebih dalam daripada sekadar meningkatnya akses masyarakat terhadap layanan keuangan digital. Ekonom Konstitusi Defiyan Cori mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pemerintah menyusun intervensi kebijakan untuk melindungi masyarakat miskin serta kelompok rentan yang terjerat utang.
Data OJK menunjukkan outstanding pinjaman daring mencapai Rp105,63 triliun pada Juli 2026, tumbuh 24,76 persen secara tahunan. Bagi Defiyan, pertumbuhan tersebut semestinya menjadi alarm bagi regulator untuk mengevaluasi efektivitas pengawasan dan perlindungan konsumen.
“Pemerintah melalui peran OJK harus melakukan intervensi kebijakan moneter bagi kelompok miskin yang terjerat pinjol,” ujar Defiyan, dikutip Sabtu (12/9/2026).
Pengaduan Konsumen dan Tanggung Jawab OJK
Defiyan menyoroti laporan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) yang mencatat lebih dari 3.500 pengaduan konsumen sepanjang 2019-2024. Persoalan perbankan dan pinjaman online disebut termasuk yang mendominasi laporan tersebut.
Menurut dia, banyaknya pengaduan menunjukkan masih terdapat persoalan dalam sistem layanan keuangan dan mekanisme penyelesaian sengketa konsumen.
Ia mempertanyakan tindak lanjut OJK terhadap laporan yang telah disampaikan YLKI bersama Ekonom Konstitusi.
“Nyaris tidak ada sama sekali! Laporan YLKI bersama Ekonom Konstitusi kepada OJK sebagai lembaga berwenang telah berulang kali disampaikan,” kata Defiyan.
Ia menilai regulator tidak cukup hanya menjalankan pengawasan administratif. OJK juga harus memastikan konsumen memiliki akses terhadap penyelesaian masalah yang efektif ketika menghadapi persoalan dengan lembaga jasa keuangan.
Pinjol dan Tekanan Ekonomi Rumah Tangga
Defiyan melihat ketergantungan masyarakat terhadap pinjaman sebagai bagian dari persoalan ekonomi yang lebih luas. Ketika pendapatan tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan pangan, sandang, pendidikan hingga kebutuhan lain, utang menjadi salah satu jalan yang ditempuh.
“Segala cara ditempuh agar pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari, pangan, sandang, pendidikan hingga rekreasi teratasi. Harta benda yang dimiliki pun jika sangat terdesak mau tak mau harus dijual hingga akhirnya tak ada lagi yang tersisa,” ujarnya.
Menurut Defiyan, ketergantungan tersebut berpotensi berkembang menjadi persoalan sosial.
“Candu utang ini bisa membahayakan interaksi kehidupan sosial ekonomi masyarakat berbangsa dan bernegara,” tegasnya.
Ia menambahkan, persoalan tidak hanya menimpa keluarga miskin. Kelompok kelas menengah yang menghadapi tekanan ekonomi dan khawatir turun kelas juga dapat terdorong menggunakan pinjol.
Akses Kredit Bank Dinilai Belum Inklusif
Defiyan menilai kesulitan memperoleh pembiayaan perbankan menjadi salah satu faktor yang mendorong masyarakat beralih ke pinjol.
Pengajuan kredit perbankan umumnya melibatkan penilaian kelayakan debitur, termasuk prinsip 5C: character, capacity, capital, collateral, dan condition of economy. Prinsip tersebut digunakan untuk menilai risiko serta kemampuan membayar pinjaman.
Namun, menurut Defiyan, persyaratan tersebut dapat menjadi hambatan bagi masyarakat yang sedang mengalami tekanan keuangan.
“Tidak bisa lagi memenuhi persyaratan 5C perbankan umum, lalu beralih ke pinjaman online,” jelasnya.
Ia mengingatkan agar kemudahan akses pinjol tidak justru memperluas pembiayaan kepada kelompok yang tidak memiliki kemampuan membayar, termasuk mahasiswa.
Kemudahan Pencairan dan Risiko Gagal Bayar
Kecepatan pencairan dana menjadi salah satu daya tarik pinjol. Bagi masyarakat yang kesulitan mengakses kredit bank, layanan tersebut menawarkan proses yang relatif praktis.
Namun, Defiyan menilai kemudahan itu memiliki sisi lain: masyarakat dapat mengambil pinjaman tanpa perhitungan yang memadai terhadap kemampuan membayar.
“Ini jelas tanda alarm bahaya dalam kehidupan sosial-ekonomi masyarakat,” katanya.
Ia juga menyoroti persyaratan pinjol legal yang dinilai lebih sederhana, seperti KTP, bukti penghasilan atau mutasi rekening, serta foto diri. Menurut dia, kemudahan tersebut perlu diimbangi verifikasi yang kuat agar pinjaman tidak diberikan kepada calon debitur yang sebenarnya tidak mampu melunasi kewajibannya.
Persoalan lain yang disoroti adalah penagihan utang. Defiyan menilai penyelesaian kredit bermasalah tidak semestinya hanya mengandalkan penagihan, tetapi juga mempertimbangkan kondisi ekonomi debitur.
Praktik penagihan oleh debt collector, menurut dia, perlu diawasi agar tidak menambah tekanan terhadap masyarakat yang sudah menghadapi kesulitan finansial.
Sumber Dana Pinjol Diminta Diperiksa
Defiyan juga mendesak pemerintah dan regulator memperkuat pengawasan terhadap sumber dana industri pinjaman daring.
“Negara melalui kewenangan pemerintah seharusnya juga memeriksa sumber dana pinjol yang sangat besar itu. Benarkah dana sejumlah besar bukan dari hasil kejahatan tindak pidana korupsi atau pencucian uang?” ujarnya.
Ia menilai transparansi asal-usul dana penting untuk memastikan aktivitas pembiayaan berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Tidak akan ada hasil positif dan kemanfaatan yang diperoleh masyarakat apabila sumber dana kredit berasal dari hasil kejahatan,” imbuhnya.
Pernyataan tersebut merupakan dorongan untuk memperketat pemeriksaan sumber dana, bukan bukti bahwa dana industri pinjol berasal dari tindak pidana.
Kritik terhadap Kepemimpinan OJK
Di tengah sorotannya terhadap perlindungan konsumen, Defiyan mempertanyakan kapasitas Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dalam menangani persoalan pinjol.
Ia mengaitkan kritik tersebut dengan latar belakang Friderica yang disebutnya berasal dari dunia pasar modal dan pernah menjadi pengurus Bursa Efek Indonesia (BEI).
“Mengapa demikian? Faktor utamanya adalah latar belakang Frederica Widyasari Dewi yang berasal dari pemain saham dan mantan pengurus Bursa Efek Indonesia (BEI),” ungkap Defiyan.
Defiyan menilai latar belakang regulator perlu menjadi perhatian dalam memastikan independensi pengawasan. Ia juga meminta agar potensi kedekatan regulator dengan kepentingan industri tidak mengganggu perlindungan konsumen.
Namun, kritik tersebut merupakan penilaian Defiyan. Tidak terdapat tanggapan dari Friderica maupun OJK dalam materi yang disampaikan.
Ia mengusulkan Ketua DK OJK, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa duduk bersama untuk merumuskan penyelesaian persoalan pinjol.
Transformasi Ekonomi untuk Mengurangi Ketergantungan Utang
Defiyan menegaskan, persoalan pinjol tidak dapat diselesaikan hanya dengan memperketat pengawasan terhadap perusahaan penyelenggara.
Ia mendorong transformasi struktural perekonomian melalui perluasan akses kredit perbankan bagi masyarakat. Pembiayaan produktif, menurut dia, diperlukan untuk mengurangi ketergantungan pada pinjaman konsumtif sekaligus membantu mengatasi kemiskinan dan pengangguran.
“Proses transformasi struktural inilah yang sangat dibutuhkan masyarakat dan mendesak untuk diupayakan pemerintah dalam mengatasi ketimpangan pendapatan akibat kondisi kemiskinan dan pengangguran,” jelasnya.
Defiyan berharap kebijakan tersebut sejalan dengan visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, terutama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang disertai pemerataan hasil pembangunan.
“Terutama melalui pertumbuhan dan pemerataan hasil-hasilnya,” pungkas Defiyan. ***

