DCNews, Depok — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Hasanah Mandiri setelah bank tersebut dinilai gagal memenuhi upaya penyehatan yang telah diberikan selama masa pengawasan. Keputusan itu diambil sebagai bagian dari langkah menjaga stabilitas industri perbankan serta melindungi kepentingan nasabah dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor keuangan.
Keputusan pencabutan izin usaha tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.03/2026 tertanggal 16 Juli 2026. BPRS Hasanah Mandiri beralamat di Jalan Cinere Raya Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Jawa Barat.
OJK menjelaskan, pencabutan izin usaha bukan merupakan keputusan yang diambil secara mendadak. Sebelumnya, regulator telah memberikan kesempatan kepada manajemen dan pemegang saham untuk melakukan berbagai langkah penyehatan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, hingga batas waktu yang ditetapkan, upaya tersebut tidak berhasil memulihkan kondisi keuangan bank.
“Pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat,” demikian pernyataan OJK dalam keterangan resmi, Jumat (17/7/2026).
OJK mencatat, pada 3 Juli 2025 BPRS Hasanah Mandiri ditetapkan sebagai Bank Perkreditan Rakyat Syariah Dalam Penyehatan (BDP). Penetapan itu didasarkan pada kondisi permodalan yang memburuk, dengan Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) tercatat negatif 47,98 persen. Selain itu, rata-rata cash ratio selama tiga bulan terakhir hanya mencapai 0,61 persen, jauh di bawah ketentuan minimum sebesar 5 persen.
Seiring tidak adanya perbaikan kondisi keuangan, pada 2 Juli 2026 OJK meningkatkan status pengawasan bank tersebut menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR). Langkah tersebut diambil setelah regulator menilai pengurus dan pemegang saham tidak mampu memenuhi persyaratan penyehatan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS.
Dalam proses resolusi, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 99/ADK3/2026 tertanggal 8 Juli 2026 memutuskan penanganan terhadap BPRS Hasanah Mandiri dilakukan melalui mekanisme likuidasi. LPS kemudian meminta OJK mencabut izin usaha bank tersebut.
Menindaklanjuti permintaan itu, OJK secara resmi mencabut izin usaha BPRS Hasanah Mandiri sesuai ketentuan Pasal 19 POJK Nomor 28 Tahun 2023.
Selanjutnya, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan sekaligus melaksanakan proses likuidasi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
OJK juga mengimbau seluruh nasabah BPRS Hasanah Mandiri agar tetap tenang. Regulator menegaskan dana masyarakat yang memenuhi persyaratan tetap dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku, sementara proses penyelesaian hak-hak nasabah akan dilakukan mengikuti mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. ***

