DCNews, Jakarta – Di tengah upaya memperluas akses pembiayaan digital bagi masyarakat, industri fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar) masih dibayangi sejumlah tantangan yang berpotensi memengaruhi pertumbuhan bisnis sepanjang 2026. Perlambatan ekonomi, maraknya pinjaman online ilegal, hingga dampak putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjadi perhatian utama regulator.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan kondisi tersebut menuntut seluruh penyelenggara pinjaman daring legal untuk memperkuat tata kelola perusahaan, meningkatkan manajemen risiko, serta memperketat perlindungan konsumen agar industri tetap tumbuh sehat dan berkelanjutan.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, mengatakan perlambatan ekonomi berdampak pada kemampuan bayar debitur sehingga berpotensi memengaruhi kualitas pembiayaan di sektor pindar.
Selain itu, aktivitas pinjaman online ilegal masih menjadi ancaman serius karena berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap industri pinjaman daring yang berizin. Di sisi lain, pelaku usaha juga harus mencermati perkembangan kinerja industri setelah keluarnya putusan KPPU terkait dugaan kartel bunga pinjaman daring.
“Industri Pindar saat ini masih menghadapi sejumlah tantangan, antara lain dinamika perekonomian yang memengaruhi kemampuan bayar borrower, aktivitas pinjaman online ilegal, dan penguatan kualitas pembiayaan, termasuk mencermati perkembangan kinerja pascaputusan KPPU,” ujar Agusman dalam keterangannya, dikutip Jumat (17/7/2026).
Menurut Agusman, OJK akan terus mendorong penyelenggara pindar legal untuk menerapkan prinsip good corporate governance (GCG), memperkuat sistem manajemen risiko, serta meningkatkan perlindungan terhadap konsumen. Langkah tersebut dinilai penting agar industri mampu menjaga kualitas pembiayaan sekaligus mempertahankan kepercayaan publik.
“Industri Pindar terus didorong untuk memperkuat tata kelola, manajemen risiko, dan pelindungan konsumen agar tetap tumbuh sehat dan berkelanjutan,” katanya.
Pernyataan OJK itu sekaligus merespons kekhawatiran yang sebelumnya disampaikan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengenai tantangan yang tengah dihadapi industri.
AFPI menilai maraknya pinjaman online ilegal dan putusan KPPU terkait dugaan kartel bunga pinjaman daring menjadi dua isu utama yang membebani pelaku usaha. Sejumlah perusahaan penyelenggara pindar bahkan telah mengajukan keberatan atas putusan tersebut melalui jalur hukum.
Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar berpendapat putusan KPPU belum sepenuhnya mencerminkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan. Menurutnya, batas maksimum manfaat ekonomi yang diterapkan industri bukan merupakan praktik kartel, melainkan bagian dari mekanisme perlindungan konsumen.
AFPI juga menegaskan bahwa pengaturan batas maksimum manfaat ekonomi bertujuan menciptakan tata kelola industri yang lebih sehat sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat sebagai pengguna layanan pinjaman daring. Oleh karena itu, pengajuan keberatan ke pengadilan dilakukan untuk memperoleh kepastian hukum atas putusan KPPU tersebut. ***

