DCNews, Jakarta – Penanganan kasus dugaan tindak pidana di sektor perasuransian yang menyeret PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P.21 oleh Jaksa Penuntut Umum.
Pelimpahan yang dilakukan pada Rabu (15/7/2026) tersebut menandai dimulainya proses penuntutan terhadap Henry Surya, pemegang saham pengendali PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia yang sebelumnya dikenal sebagai PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses. Henry ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana perasuransian yang berkaitan dengan tidak dipatuhinya perintah OJK untuk memenuhi kewajiban kepada para pemegang polis.
Karena tengah menjalani masa pidana dalam perkara penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, penyerahan tersangka dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor. Sementara itu, barang bukti diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Kami telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum,” kata Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, dalam keterangan resmi, Kamis (16/7/2026).
Agus menjelaskan, perkara ini bermula dari dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan dengan sengaja mengabaikan perintah tertulis OJK untuk membayarkan ganti rugi kepada pemegang polis. Perintah tersebut tertuang dalam Surat Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Nomor S-45/D.05/2023 tertanggal 13 Oktober 2023.
Melalui surat tersebut, perusahaan diwajibkan memenuhi pembayaran kewajiban kepada pemegang polis senilai Rp566,24 miliar berdasarkan laporan keuangan bulanan per 30 September 2023. Namun, kewajiban tersebut tidak dipenuhi sehingga OJK kemudian mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses pada 2 November 2023.
Dalam proses penyidikan, OJK juga melakukan penyitaan sejumlah aset sebagai bagian dari upaya pemulihan hak-hak pemegang polis. Aset yang disita meliputi 11 bidang tanah dan bangunan di Sumatera Utara, Makassar, dan Bogor dengan nilai estimasi sekitar Rp20,9 miliar, deposito senilai Rp21,065 miliar yang ditempatkan atas nama pihak lain, serta kepemilikan saham pada sebuah perusahaan dengan estimasi nilai sekitar Rp72 miliar.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, Henry Surya disangkakan melanggar Pasal 54 huruf b Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan/atau Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling sedikit Rp15 miliar.
OJK menyatakan penanganan perkara dilakukan melalui koordinasi lintas lembaga dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Di sisi lain, OJK menegaskan akan terus memperkuat penegakan hukum terhadap setiap dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga integritas industri keuangan, memperkuat tata kelola perusahaan, serta memastikan perlindungan terhadap konsumen dan pemegang polis melalui proses hukum yang transparan dan berkelanjutan. ***

