OJK Tutup 951 Pinjol Ilegal Sepanjang Semester I 2026, Ribuan Pengaduan Masih Membanjiri Satgas PASTI

Date:

DCNews, Jakarta — Upaya pemerintah menekan maraknya aktivitas keuangan ilegal terus menunjukkan intensitas yang tinggi. Di tengah masih banyaknya masyarakat yang menjadi korban pinjaman online ilegal dan investasi bodong, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus memperluas langkah penindakan terhadap berbagai entitas yang beroperasi tanpa izin.

Sepanjang periode 1 Januari hingga 30 Juni 2026, Satgas PASTI menghentikan operasional 951 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal. Selain itu, satgas juga menindak 238 penawaran investasi ilegal yang beroperasi melalui situs maupun aplikasi digital dan dinilai berpotensi merugikan masyarakat.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk melindungi masyarakat dari praktik keuangan ilegal.

“Selain itu, menghentikan juga 238 penawaran investasi ilegal sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat,” ujar Dicky dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, dikutip DCNews, Rabu (8/7/2026).

Secara keseluruhan, sepanjang semester pertama 2026, Satgas PASTI telah menghentikan 1.218 entitas keuangan ilegal, mencakup pinjaman online ilegal, investasi ilegal, serta bentuk aktivitas keuangan tanpa izin lainnya.

OJK juga mengungkapkan bahwa sejak Satgas PASTI dibentuk pada 2017 hingga Juni 2026, jumlah entitas keuangan ilegal yang telah dihentikan atau diblokir mencapai 15.224 entitas.

Dari jumlah tersebut, pinjaman online ilegal menjadi kategori yang paling dominan dengan 12.824 entitas, disusul 2.120 investasi ilegal, 278 gadai ilegal, serta dua aktivitas keuangan ilegal lainnya.

Pengaduan Masyarakat Masih Tinggi

Di sisi lain, tingginya jumlah penindakan masih diiringi banyaknya laporan masyarakat. OJK mencatat, sepanjang 1 Januari hingga 30 Juni 2026, telah menerima 22.206 pengaduan terkait aktivitas keuangan ilegal.
Rinciannya, sebanyak 19.169 pengaduan berkaitan dengan pinjaman online ilegal, 2.878 pengaduan mengenai investasi ilegal, dan 159 pengaduan terkait praktik gadai ilegal.

Besarnya jumlah pengaduan tersebut menunjukkan bahwa praktik keuangan ilegal masih menjadi ancaman nyata bagi masyarakat. OJK mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan legalitas penyelenggara jasa keuangan sebelum menggunakan layanan pembiayaan maupun berinvestasi, serta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas yang diduga melanggar ketentuan. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Harkopnas ke-79, Menteri P2MI: Koperasi Kunci Membuka Peluang Usaha dan Kesejahteraan

DCNews, Jakarta - Di tengah upaya pemerintah mempercepat penguatan...

Langgar Pedoman Perilaku, Indosaku Kena Sanksi Etik dari AFPI

DCNews, Jakarta – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)...

Prabowo Ancam Koruptor: Rakyat Tidak Bodoh, Kembalikan Kekayaan Negara Sekarang !

DCNews, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto kembali mengeluarkan peringatan...

Harkopnas Ke-79: Presiden Prabowo Optimistis Koperasi Bangkit Perkuat Ekonomi Rakyat

DCNews, Jakarta - Pemerintah mempertegas arah pembangunan ekonomi yang...