Langgar Pedoman Perilaku, Indosaku Kena Sanksi Etik dari AFPI

Date:

DCNews, Jakarta – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menjatuhkan sanksi etik kepada PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) setelah perusahaan tersebut dinyatakan melanggar Pedoman Perilaku yang mengikat seluruh anggota asosiasi. Putusan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola industri pinjaman daring (Pindar) sekaligus menunjukkan komitmen asosiasi dalam menegakkan disiplin dan akuntabilitas di sektor layanan pendanaan berbasis teknologi.

Langkah AFPI ini mencerminkan semakin ketatnya pengawasan terhadap penyelenggara pinjaman daring di tengah meningkatnya tuntutan publik terhadap industri fintech lending agar menjalankan praktik bisnis yang transparan, bertanggung jawab, dan sesuai dengan ketentuan regulator. Penegakan kode etik dinilai menjadi fondasi penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri.

Keputusan tersebut diambil setelah Majelis Etik AFPI menyelesaikan rangkaian pemeriksaan dan persidangan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan Indosaku. Seluruh proses dilakukan melalui mekanisme penegakan Pedoman Perilaku yang berlaku bagi seluruh anggota AFPI.

Dalam keterangannya yang dikutip Minggu (12/7/2026), AFPI menegaskan Majelis Etik menjalankan pemeriksaan secara independen sebelum menjatuhkan putusan.

“Berdasarkan proses tersebut, Majelis Etik telah menetapkan Putusan melalui Surat Keputusan Nomor 005/ME/INT/AFPI/VI/2026 yang dibacakan pada tanggal 9 Juni 2026,” tulis AFPI.

Melalui putusan tersebut, Majelis Etik menjatuhkan dua bentuk sanksi kepada PT Indosaku Digital Teknologi. Pertama, sanksi etik berupa publikasi nama perusahaan beserta ketentuan yang dilanggar kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan masyarakat. Kedua, perusahaan diwajibkan melaksanakan komitmen perbaikan sebagaimana tercantum dalam action plan yang sebelumnya telah disampaikan kepada OJK.

“Majelis Etik AFPI memutuskan memberikan sanksi kepada PT Indosaku Digital Teknologi atas pelanggaran Pedoman Perilaku berupa publikasi nama anggota dan ketentuan yang dilanggar kepada Otoritas Jasa Keuangan dan masyarakat,” tulis AFPI.

Selain itu, Majelis Etik juga memerintahkan perusahaan untuk menindaklanjuti seluruh langkah perbaikan yang telah disepakati dengan regulator.

“Majelis Etik juga memerintahkan PT Indosaku Digital Teknologi untuk mengimplementasikan komitmen dalam action plan yang telah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan,” demikian bunyi putusan tersebut.

AFPI menjelaskan bahwa Majelis Etik merupakan organ independen di dalam organisasi yang memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan, mengadili, hingga menjatuhkan sanksi terhadap anggota yang terbukti melanggar Pedoman Perilaku.

Asosiasi juga mengingatkan seluruh penyelenggara pinjaman daring yang tergabung sebagai anggota AFPI untuk senantiasa mematuhi ketentuan tersebut sebagai bagian dari penerapan tata kelola industri yang sehat.

“Pedoman Perilaku AFPI merupakan ketentuan yang wajib dipatuhi oleh seluruh anggota. Kedudukan Pedoman Perilaku AFPI sebagai instrumen yang mengikat anggota juga ditegaskan dalam Pasal 84 ayat (4) POJK Nomor 40 Tahun 2024,” ujar AFPI.

AFPI menilai keterbukaan dalam menyampaikan hasil putusan etik merupakan bagian dari komitmen organisasi untuk menjaga integritas industri pinjaman daring. Transparansi terhadap proses penegakan kode etik diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas pelaku usaha sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem fintech lending yang legal dan diawasi regulator.

“Penyampaian putusan ini merupakan bagian dari komitmen AFPI dalam menjaga tata kelola, akuntabilitas, dan standar perilaku industri Pindar yang sehat serta berintegritas,” tutup AFPI. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Harkopnas ke-79, Menteri P2MI: Koperasi Kunci Membuka Peluang Usaha dan Kesejahteraan

DCNews, Jakarta - Di tengah upaya pemerintah mempercepat penguatan...

Prabowo Ancam Koruptor: Rakyat Tidak Bodoh, Kembalikan Kekayaan Negara Sekarang !

DCNews, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto kembali mengeluarkan peringatan...

Harkopnas Ke-79: Presiden Prabowo Optimistis Koperasi Bangkit Perkuat Ekonomi Rakyat

DCNews, Jakarta - Pemerintah mempertegas arah pembangunan ekonomi yang...

OJK Limpahkan Tersangka Kasus BPR SAWA ke Jaksa, Dugaan Kredit Fiktif Rp5,83 Miliar Masuk Tahap Penuntutan

DCNews, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi...