DCNews, Jakarta – Tekanan ekonomi dan jeratan utang pinjaman online (pinjol) kembali memunculkan dugaan dampak serius terhadap tindak kriminal. Seorang pria berinisial RWP (40), lulusan strata dua (S2) yang telah menganggur selama lebih dari tiga tahun, ditangkap warga usai diduga merampok sebuah toko emas di Pasar Pucung, Cilodong, Depok. Polisi menyebut pelaku nekat beraksi karena terdesak utang yang menumpuk.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (28/5/2026) siang di Toko Emas Pucung Jaya. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku masuk ke dalam toko dengan melompati etalase, kemudian mengancam karyawan menggunakan sebilah pisau dapur sebelum mengambil uang tunai sekitar Rp20 juta dari dalam laci toko.
Kapolsek Sukmajaya AKP Rizky Firmansyah menjelaskan, aksi pelaku berlangsung cepat. Setelah masuk ke area toko, RWP langsung menodongkan pisau ke arah korban agar tidak melakukan perlawanan.
“Modus operandinya, tersangka memasuki Toko Emas Pucung Jaya dengan melompati etalase toko, lalu menodongkan pisau ke arah korban,” kata Rizky kepada wartawan di Polsek Sukmajaya, Selasa (7/7/2026).
Namun korban berusaha melawan dengan menepis tangan pelaku. Aksi tersebut memicu perlawanan dari RWP yang kemudian menendang dada kiri korban hingga terjatuh.
“Karena korban mencoba melawan, tersangka menendang korban di bagian dada sebelah kiri sebanyak satu kali hingga korban terjatuh,” ujar Rizky.
Setelah korban tidak berdaya, pelaku mengambil uang tunai sekitar Rp20 juta dari laci etalase toko. Saat berusaha melarikan diri, warga yang mengetahui kejadian itu langsung mengejar dan berhasil menangkapnya sebelum aparat kepolisian tiba di lokasi.
Dalam pelariannya, RWP juga sempat mengeluarkan pistol mainan untuk mengintimidasi warga yang mengejar. Polisi menyebut benda tersebut bahkan sempat diletupkan guna menimbulkan kepanikan.
“Setelah menggunakan pisau, ketika hendak kabur pelaku juga mengancam warga dengan pistol mainan. Pistol itu sempat diletupkan untuk menakut-nakuti warga yang mengejarnya,” kata Rizky.
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap motif di balik aksi perampokan tersebut. Polisi menyebut pelaku mengaku berada dalam kondisi terdesak akibat beban utang yang tidak mampu lagi dibayarnya.
“Pengakuan pelaku, dia sudah kepepet dan merasa buntu karena terlilit utang,” ujar Rizky.
Polisi kemudian mengungkap bahwa RWP merupakan lulusan program magister (S2). Meski memiliki latar belakang pendidikan tinggi, ia diketahui telah kehilangan pekerjaan dan menganggur selama lebih dari tiga tahun.
Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Hendra membenarkan informasi mengenai latar belakang pendidikan pelaku.
“Betul, pelaku merupakan lulusan S2,” katanya.
Dalam konferensi pers, RWP mengakui aksi tersebut dilakukan untuk memperoleh uang guna membayar utang pinjaman online yang menurut pengakuannya telah mencapai ratusan juta rupiah. Ia mengatakan utang itu awalnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari setelah kehilangan pekerjaan.
“Sebelumnya saya kerja di kantor, lalu dipecat dan sudah menganggur sekitar tiga tahun lebih. Uang hasil pencurian rencananya untuk melunasi utang pinjol. Utangnya mungkin sudah ratusan juta rupiah,” ujar RWP.
Atas perbuatannya, RWP dijerat Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa tekanan ekonomi dan akumulasi utang dapat menjadi salah satu faktor pendorong tindak kriminal. Meski demikian, aparat menegaskan bahwa persoalan ekonomi tidak dapat dijadikan pembenar atas tindakan melawan hukum, dan proses pidana terhadap pelaku akan tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. ***

