DCNews, Jakarta – Dugaan penganiayaan yang menyeret nama Executive Chairman MNC Group, Hary Tanoesoedibjo (HT), mencuat ke publik setelah seorang karyawan MNC Bank, Sadiah Amir Sussy, melalui kuasa hukumnya mengaku mengalami tindakan kekerasan saat menjalani proses audit internal. Di sisi lain, MNC Group membantah seluruh tuduhan tersebut dan menyebutnya sebagai fitnah, sekaligus mengungkap bahwa Sadiah tengah diperiksa polisi terkait dugaan pengambilan dana milik MNC Bank.
Perkara ini menjadi sorotan karena memunculkan dua klaim yang saling bertolak belakang. Pihak kuasa hukum korban menuding terjadi kekerasan fisik di lingkungan kerja, sedangkan MNC Group menegaskan tuduhan tersebut tidak benar dan menyatakan akan menempuh jalur hukum.
Kuasa hukum Sadiah Amir Sussy, Sogi Bagaskara, mengatakan kliennya menjabat sebagai Branch Manager MNC Bank Kantor Cabang MNC Tower. Menurut dia, peristiwa bermula ketika Sadiah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan penyalahgunaan dana nasabah dalam rangka audit internal.
Saat proses pemeriksaan berlangsung, kata Sogi, kliennya diduga mengalami tindakan penganiayaan.
“Di lokasi terjadi penganiayaan. Klien saya ditampar, bahkan mulutnya dimasukkan sepatu milik HT. Itu jelas bentuk kekerasan yang tidak bisa dibenarkan,” ujar Sogi, Rabu (8/7/2026).
Selain ditampar, Sogi menyebut kliennya mengaku dipukul, dibentak, dimaki, hingga diperintahkan membuka pakaian. Menurut dia, dugaan peristiwa tersebut disaksikan oleh beberapa orang yang berada di lokasi.
“Intinya sepatu itu sepatunya HT yang dimasukkan ke mulut klien saya, Ibu Susi. Lalu dari kesaksiannya, korban juga dipukul, ditampar, dibentak, dimaki-maki, bahkan disuruh membuka bajunya. Dan itu ada beberapa saksi saat kejadian di MNC Tower,” katanya.
Meski mengaku telah mengantongi bukti dan saksi, Sogi menyatakan pihaknya belum melaporkan perkara tersebut ke kepolisian. Saat ini, fokus utama adalah memberikan pendampingan kepada korban.
“Saya belum proses hukum dulu. Sekarang saya fokus kawal dan dampingi klien saya,” ujarnya.
Ia memastikan laporan polisi akan diajukan setelah kondisi kliennya dinilai siap. Menurutnya, langkah hukum akan ditempuh secara hati-hati setelah seluruh proses administrasi dan pendampingan selesai.
“Nanti setelah siap, kami akan buat laporan polisi. Setelah LP masuk, baru kami akan sampaikan secara terbuka,” tegasnya.
Sogi menambahkan perkara tersebut berkaitan dengan lingkungan kerja korban. Namun, ia belum bersedia mengungkapkan rincian lebih lanjut sebelum laporan resmi disampaikan kepada kepolisian.
MNC Group Bantah Seluruh Tuduhan
Sementara itu, MNC Group menyampaikan hak jawab atas pemberitaan yang memuat dugaan penganiayaan tersebut. Melalui Legal Counsel MNC Group, Chris Taufik, perusahaan menyatakan tidak pernah dimintai konfirmasi sebelum berita dipublikasikan.
“Kami tidak pernah dihubungi dan/atau diminta konfirmasi atas kebenaran dari isi tayangan yang sama sekali tidak benar, bersifat fitnah dan pencemaran nama baik tersebut,” demikian isi hak jawab MNC Group.
Dalam klarifikasinya, MNC Group juga menyebut Sadiah Amir Sussy saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan oleh kepolisian terkait dugaan pengambilan dana milik MNC Bank.
“Terhadap seseorang yang bernama Sadiah Amir Sussy memang benar saat ini sedang dalam proses pemeriksaan oleh Pihak Kepolisian dikarenakan adanya dugaan kuat telah mencuri/mengambil dana milik MNC Bank,” tulis MNC Group.
Perusahaan menilai tuduhan yang disampaikan Sadiah merupakan upaya mengalihkan perhatian dari persoalan hukum yang sedang dihadapinya.
“Pernyataan yang disampaikan oleh Sdri. Sadiah Amir Sussy bersifat tendensius dan patut diduga sebagai upaya yang bersangkutan untuk mengaburkan masalah sebenarnya yaitu pencurian/pengambilan dana milik MNC Bank, tempat yang bersangkutan bekerja,” lanjut isi hak jawab tersebut.
Selain menyatakan proses hukum terkait dugaan pengambilan dana MNC Bank masih berjalan, MNC Group juga memastikan akan melaporkan Sadiah Amir Sussy atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
“Di samping pelaporan untuk kasus pencurian/pengambilan dana milik MNC Bank yang saat ini sudah berjalan, kepada Sdri. Sadiah Amir Sussy juga akan kami laporkan atas dugaan fitnah/pencemaran nama baik karena pernyataan-pernyataan dalam tayangan berita,” tulis MNC Group. ***

