DCNews, Semarang — Kemudahan memperoleh pinjaman melalui layanan pinjaman online (pinjol) ternyata menyisakan konsekuensi jangka panjang bagi sebagian masyarakat. Tunggakan pinjaman, bahkan dengan nominal yang relatif kecil, dapat tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan menjadi penghalang saat mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi.
Dampaknya mulai dirasakan masyarakat di Jawa Tengah. Sepanjang Januari hingga Juni 2026, sekitar 1.500 calon pembeli rumah subsidi gagal memperoleh pembiayaan dari perbankan karena rekam jejak kredit mereka dinilai bermasalah akibat tunggakan pinjaman online.
Ketua Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra) Jawa Tengah, Sugiyatno, mengatakan catatan negatif di SLIK OJK menjadi penyebab utama banyak pengajuan KPR subsidi ditolak bank.
“Yang gagal sekitar 1.500 konsumen sejak Januari sampai Juni ini. Konsumen yang berminat memiliki rumah subsidi memang terkendala SLIK OJK karena ada tunggakan pinjol. Walaupun tunggakannya hanya Rp50 ribu dan belum dilunasi, tetap akan terdeteksi di SLIK OJK,” ujar Sugiyatno, Sabtu (27/6/2026).
Menurutnya, persoalan tersebut semakin sering ditemukan seiring meningkatnya penggunaan layanan pinjaman digital. Banyak masyarakat tidak menyadari bahwa tunggakan pinjaman, sekecil apa pun, akan memengaruhi penilaian bank ketika mengajukan kredit.
Sugiyatno menjelaskan, selama status pinjaman online belum diselesaikan, bank umumnya tidak akan memproses pengajuan KPR subsidi.
“Cara satu-satunya ya harus melunasi pinjolnya dulu. Persoalannya, banyak peminjam tidak tahu lagi pinjamannya bekerja sama dengan bank apa. Akibatnya proses pembersihan data SLIK menjadi lebih rumit. Padahal sebelum mengajukan kredit bank, status SLIK harus sudah bersih,” katanya.
Ia memperkirakan sekitar 40 hingga 50 persen calon pembeli rumah subsidi yang mengajukan KPR mengalami kegagalan akibat persoalan pinjaman online.
Usulan penghapusan utang pinjol di bawah Rp1 juta
Melihat tingginya angka penolakan tersebut, Himperra bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tengah menginisiasi pembahasan mengenai kemungkinan penghapusan atau pemutihan tunggakan pinjaman online dengan nilai di bawah Rp1 juta.
Menurut Sugiyatno, langkah tersebut diharapkan dapat membuka kembali akses masyarakat berpenghasilan rendah terhadap pembiayaan rumah bersubsidi.
“Harapannya ada komitmen antara asosiasi dan Kementerian PKP untuk menyelesaikan utang pinjol masyarakat yang nilainya di bawah Rp1 juta. Kalau persoalan ini tidak diselesaikan, akan terus menjadi hambatan bagi masyarakat yang ingin memiliki rumah,” ujarnya.
Sambil menunggu kebijakan tersebut, Himperra meminta para pengembang terus mengedukasi calon konsumen agar memeriksa status SLIK OJK sebelum mengajukan KPR.
“Calon pembeli sebaiknya memastikan lebih dulu apakah status SLIK OJK sudah bersih sebelum datang mengajukan kredit ke pengembang,” katanya.
Pemprov Jateng perkuat literasi keuangan
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus memperluas edukasi literasi dan inklusi keuangan hingga tingkat desa melalui Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD). Program tersebut diarahkan untuk melindungi masyarakat dari pinjaman online ilegal, praktik rentenir, hingga judi online sekaligus memperluas akses terhadap layanan keuangan formal.
Sekretaris Daerah Jawa Tengah, Sumarno, mengatakan perkembangan teknologi membuat masyarakat semakin mudah mengakses pinjaman ilegal tanpa pengawasan keluarga.
“Sekarang pinjam bisa di kamar sendiri, orang lain tidak tahu, bahkan istri tidak tahu. Begitu juga judi online. Karena itu edukasi keuangan harus semakin masif,” ujarnya.
Menurut Sumarno, OJK telah menggandeng Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk memperluas edukasi hingga ke pelosok desa agar masyarakat memahami risiko pinjaman ilegal sekaligus mengetahui cara memanfaatkan layanan keuangan yang legal dan aman.
Sementara itu, Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah, Hidayat Prabowo, mengatakan fokus TPAKD 2026 meliputi penguatan pembiayaan produktif sektor pangan, peningkatan literasi dan inklusi keuangan, percepatan digitalisasi keuangan daerah, penguatan kolaborasi dengan industri jasa keuangan, serta monitoring berbasis dampak.
Berdasarkan asesmen OJK, perekonomian Jawa Tengah pada triwulan I 2026 tumbuh 5,89 persen secara tahunan, melampaui pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,61 persen. Di saat yang sama, kredit sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan tumbuh 2,32 persen, sedangkan penyaluran kredit UMKM mencapai Rp206,54 triliun.
Bila diinginkan, saya juga dapat menambahkan analisis dari konsultan keuangan sekaligus pendiri Dahlan Consultant, Asep Dahlan (Kang Dahlan) sebagai penutup berita agar lebih kuat dari sisi edukasi dan nilai berita. ***

