DCNews, Jakarta — Di tengah maraknya ketergantungan masyarakat terhadap pinjaman online (pinjol) dan masih terbatasnya akses layanan keuangan formal di berbagai wilayah pedesaan, pemerintah menaruh harapan besar pada Program Koperasi Desa Merah Putih sebagai instrumen baru untuk memperkuat ekonomi rakyat dari tingkat akar rumput.
Menteri Koperasi (Menkop), sekaligus Ketua Harian Pengurus Pusat Masyarakat Ekonomi Syariah (MES), Ferry Juliantono, mengatakan Koperasi Desa Merah Putih dirancang untuk menjadi solusi ekonomi yang lebih dekat dengan kebutuhan masyarakat desa. Selain menyediakan akses pembiayaan yang lebih mudah dan terjangkau, koperasi tersebut juga diharapkan mampu mengurangi ketergantungan warga terhadap praktik pinjaman online yang kerap menimbulkan persoalan sosial dan ekonomi.
“Koperasi Desa Merah Putih dirancang sebagai badan usaha yang tidak hanya menjalankan fungsi ekonomi, tetapi juga menjadi instrumen pemberdayaan masyarakat di tingkat desa,” kata Ferry dalam Symposium Menara Syariah dan Universiti Utara Malaysia (UUM) bertema Reimagining Takaful for a Sustainable World di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Banten, Senin (22/6/2026).
Menurut Ferry, koperasi tersebut akan mengembangkan berbagai unit usaha yang disesuaikan dengan potensi dan kebutuhan masing-masing daerah. Aktivitas usaha yang dijalankan mencakup sektor ritel, pembiayaan mikro, pergudangan, hingga layanan logistik yang diharapkan dapat memperkuat ekosistem ekonomi desa secara menyeluruh.
Ia menegaskan keberhasilan program tersebut membutuhkan dukungan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, pelaku usaha, hingga masyarakat. Dengan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan, koperasi desa diyakini dapat menjadi sarana untuk meningkatkan kemandirian ekonomi masyarakat.
“Oleh karena itu kami memohon dukungan dari seluruh pemangku kepentingan. Ini insyaallah akan menjadi instrumen untuk mengubah keadaan masyarakat di desa-desa, yaitu mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap pinjaman online,” ujarnya.
Selain menjadi sumber pembiayaan alternatif, Koperasi Desa Merah Putih juga diproyeksikan menyediakan kebutuhan pokok dengan harga yang lebih terjangkau. Kehadiran koperasi diharapkan mampu memperpendek rantai distribusi dan memberikan akses yang lebih luas bagi masyarakat terhadap barang-barang kebutuhan sehari-hari.
Ferry menjelaskan koperasi tersebut juga akan berperan sebagai penampung atau offtaker hasil produksi masyarakat desa. Skema ini dinilai penting untuk memastikan produk-produk lokal memiliki pasar yang jelas sekaligus meningkatkan nilai tambah bagi para pelaku usaha di pedesaan.
Pemerintah menargetkan pembentukan dan operasional sekitar 40 ribu Koperasi Desa Merah Putih di seluruh Indonesia. Program berskala nasional itu diperkirakan akan mengelola dana mencapai Rp120 triliun, sehingga membutuhkan tata kelola yang kuat, transparan, dan akuntabel.
Menurut Ferry, besarnya dana yang akan dikelola menuntut penerapan prinsip kehati-hatian serta model bisnis yang sehat agar koperasi dapat bertahan dalam jangka panjang dan benar-benar memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
“Keberhasilan koperasi desa tidak hanya diukur dari jumlah yang terbentuk, tetapi juga dari kemampuannya menciptakan perputaran ekonomi lokal, membuka peluang usaha baru, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Ferry juga menyoroti perkembangan ekonomi syariah global yang terus menunjukkan tren pertumbuhan positif. Nilai konsumsi masyarakat muslim dunia saat ini telah melampaui US$2 triliun per tahun dan diperkirakan akan terus meningkat dalam beberapa tahun mendatang.
Menurut dia, besarnya pasar tersebut menjadi peluang strategis bagi Indonesia untuk memperkuat posisinya dalam peta ekonomi syariah dunia. Dengan jumlah penduduk muslim terbesar dan basis ekonomi rakyat yang luas, Indonesia dinilai memiliki modal kuat untuk berkembang tidak hanya sebagai pasar konsumsi, tetapi juga sebagai produsen, inovator, dan pusat pertumbuhan ekonomi syariah global.
Ferry menekankan bahwa tantangan utama ke depan adalah memastikan pertumbuhan ekonomi syariah tidak hanya tercermin dalam peningkatan aset dan transaksi, tetapi juga mampu memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat hingga ke tingkat desa. ***

