DCNews, Jakarta — Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR (29) di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, kembali menyoroti masih tingginya angka kekerasan terhadap perempuan di Indonesia. Di tengah upaya pemerintah memperkuat perlindungan korban melalui berbagai regulasi, praktik kekerasan yang diduga berlangsung selama bertahun-tahun itu memicu desakan agar aparat penegak hukum bertindak cepat dan tegas.
Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati meminta kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut, termasuk menangkap seluruh pihak yang diduga terlibat. Ia menilai peristiwa yang dialami korban bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia yang tidak boleh dibiarkan tanpa pertanggungjawaban hukum.
“Kami turut prihatin atas tragedi yang menimpa saudari YTR. Kekerasan yang dialami korban merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan tidak boleh dibiarkan begitu saja,” kata Sari Yuliati dalam keterangan tertulis, Senin (22/6/2026).
Menurut politikus Partai Golkar tersebut, dugaan penyekapan dan penganiayaan yang berlangsung dalam waktu lama menunjukkan perlunya respons cepat dari aparat penegak hukum untuk memastikan keadilan bagi korban sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku.
Sari menegaskan bahwa proses hukum harus dilakukan secara menyeluruh dan transparan. Ia meminta kepolisian segera menangkap pelaku serta mengungkap seluruh fakta yang melatarbelakangi kasus tersebut.
“Kami meminta kepolisian segera menangkap pelaku dan mengusut kasus ini hingga tuntas. Proses hukum harus berjalan dan memberikan kepastian keadilan bagi korban. Pelaku harus dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan ketentuan dalam KUHP,” ujarnya.
Selain menuntaskan proses hukum, Sari menekankan pentingnya pemulihan menyeluruh bagi korban. Menurutnya, negara harus hadir melalui kementerian, lembaga terkait, dan pemerintah daerah untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan dan layanan pendampingan yang memadai.
Ia menyebut korban perlu memperoleh akses terhadap layanan kesehatan, bantuan hukum, pendampingan psikologis, serta program pemulihan trauma secara berkelanjutan agar dapat kembali menjalani kehidupan secara normal.
“Korban harus mendapatkan perlindungan maksimal, pendampingan psikologis, layanan kesehatan, bantuan hukum, serta pemulihan trauma yang berkelanjutan. Negara harus hadir untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi dan proses pemulihan berjalan optimal,” kata Sari.
Lebih jauh, ia berharap kasus yang mencuat di Bandung tersebut menjadi momentum untuk memperkuat sistem pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan di Indonesia. Penegakan hukum yang tegas, menurutnya, harus berjalan beriringan dengan upaya perlindungan korban dan peningkatan kesadaran masyarakat terhadap bahaya kekerasan berbasis gender.
“Tidak boleh ada ruang bagi pelaku kekerasan terhadap perempuan. Penegakan hukum yang tegas dan perlindungan yang menyeluruh bagi korban harus menjadi prioritas bersama,” ujarnya.
Kasus yang menimpa YTR kini menjadi perhatian publik dan menambah daftar panjang kekerasan terhadap perempuan yang menuntut respons cepat aparat penegak hukum. Publik menanti langkah konkret penanganan kasus tersebut sebagai wujud komitmen negara dalam menjamin rasa aman dan keadilan bagi setiap warga negara. ***

