DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengubah mekanisme pelaporan insidental di sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon. Mulai 1 Oktober 2026, penyampaian laporan wajib dilakukan melalui Sistem Pelaporan OJK.
Kewajiban tersebut ditetapkan melalui Peraturan OJK Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pelaporan Insidental melalui Sistem Pelaporan OJK di Sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (POJK 9/2026).
Aturan ini mengatur kewajiban penyampaian laporan insidental bagi pihak yang diwajibkan melapor kepada OJK. Kewajiban tersebut dapat bersumber dari peraturan perundang-undangan maupun permintaan OJK.
Penerapan sistem pelaporan terintegrasi diarahkan untuk membuat proses penyampaian informasi kepada regulator lebih efektif dan efisien. Di saat yang sama, sistem tersebut menjadi bagian dari penguatan pengawasan berbasis teknologi dan analisis data.
OJK Tekankan Kelengkapan dan Ketepatan Laporan
Dalam POJK 9/2026, pihak yang wajib melapor harus memastikan informasi yang disampaikan kepada OJK memenuhi sejumlah standar. Laporan harus lengkap, akurat, terkini, dan disampaikan tepat waktu.
Kualitas informasi menjadi bagian penting dalam pelaksanaan fungsi pengaturan dan pengawasan OJK terhadap sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon.
POJK tersebut juga mengatur mekanisme koreksi apabila terdapat informasi dalam laporan yang perlu diperbaiki. Pelapor juga diwajibkan melakukan penatausahaan terhadap laporan yang telah disampaikan sehingga informasi tersebut dapat dipertanggungjawabkan.
Untuk mengantisipasi kendala teknis, OJK menyediakan mekanisme alternatif apabila Sistem Pelaporan OJK mengalami gangguan dan menyebabkan pelapor tidak dapat menyampaikan laporan melalui sistem.
Dari sisi kepatuhan, POJK 9/2026 turut memuat ketentuan mengenai sanksi administratif bagi pihak yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
OJK Terbitkan Pedoman Teknis Pelaporan
Bersamaan dengan POJK 9/2026, OJK juga menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaporan Insidental melalui Sistem Pelaporan OJK di Sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PADK 8/2026).
PADK 8/2026 berfungsi sebagai aturan pelaksana yang memberikan panduan teknis bagi pihak yang memiliki kewajiban pelaporan insidental.
Pedoman tersebut mencakup tata cara penyampaian laporan melalui Sistem Pelaporan OJK, daftar laporan insidental yang wajib disampaikan, hingga format dan tata cara penyusunan laporan.
POJK 9/2026 dan PADK 8/2026 sama-sama mulai berlaku pada 1 Oktober 2026.
OJK menyatakan penerbitan kedua ketentuan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat infrastruktur pelaporan sekaligus meningkatkan efektivitas pengawasan melalui pemanfaatan teknologi dan analisis data.
Dengan sistem pelaporan yang lebih terintegrasi, OJK menargetkan ketersediaan informasi yang dibutuhkan dalam menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan dapat semakin optimal.
Penguatan infrastruktur pelaporan itu diharapkan mendukung penyelenggaraan sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon agar berlangsung secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel.
Langkah tersebut juga menjadi bagian dari implementasi Destination Statement OJK 2022–2027, khususnya dalam penguatan kapasitas pengawasan dan pemanfaatan teknologi dalam menjalankan fungsi regulator. ***

