Sidang Penggelapan Rp2 Miliar di Medan, Terdakwa Akui Dana Dipakai untuk Pinjol

Date:

DCNews, Medan — Seorang staf accounting di CV TIO, Medan, didakwa menggelapkan dana perusahaan senilai lebih dari Rp2 miliar dengan cara memanipulasi laporan keuangan dan setoran perusahaan. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, terdakwa bernama Cindy mengakui sebagian dana tersebut digunakan untuk membayar utang pinjaman online (pinjol), biaya pengobatan orang tuanya, serta kebutuhan hidup sehari-hari.

Dugaan penggelapan tersebut terungkap setelah manajemen CV TIO menemukan ketidaksesuaian data setoran uang parkir dan transaksi perusahaan dalam sistem keuangan internal. Temuan itu kemudian berkembang menjadi audit menyeluruh yang mengungkap kerugian perusahaan mencapai lebih dari Rp2 miliar.

Jaksa Penuntut Umum Rizkie Andriani Harahap membacakan surat dakwaan dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (9/6/2026). Menurut jaksa, kasus bermula pada Februari 2026 ketika terdakwa menyerahkan setoran uang parkir untuk periode Desember 2025 kepada Direktur CV TIO, Hasan Mulio.

Direktur perusahaan kemudian meminta staf accounting lainnya, Juliana, untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap laporan setoran tersebut. Dari hasil pengecekan buku kas perusahaan, ditemukan bahwa setoran uang parkir untuk Oktober dan November 2025 belum tercatat sebagai pembayaran, sementara pencatatan langsung melompat ke Desember 2025.

Kecurigaan semakin menguat ketika sistem perusahaan mendeteksi adanya penginputan jurnal menggunakan akun milik seorang karyawan bernama Yenphing yang saat itu diketahui sedang cuti. Keesokan harinya, data setoran untuk Oktober dan November 2025 tiba-tiba muncul dalam sistem, meskipun tidak pernah ada penyetoran fisik kepada perusahaan.

Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada direktur perusahaan dan ditindaklanjuti dengan audit internal. Hasil audit menunjukkan adanya manipulasi data yang dilakukan terdakwa terkait sejumlah transaksi perusahaan, termasuk setoran dan tagihan uang parkir, panjar kegiatan, penjualan event, hingga pelunasan event.

Jaksa mengungkapkan bahwa terdapat selisih antara data keuangan riil perusahaan dengan data yang diinput terdakwa sebesar Rp1.739.682.900. Selain itu, terdakwa juga membuat laporan penyetoran uang parkir yang tidak pernah diserahkan kepada perusahaan, meliputi Oktober 2025 sebesar Rp97.285.000, November 2025 sebesar Rp95.308.000, dan Januari 2026 sebesar Rp71.671.000.

“Dana tersebut tidak disetorkan kepada direktur perusahaan dan digunakan terdakwa untuk membayar pinjaman online, biaya pengobatan orang tua, serta kebutuhan hidup sehari-hari,” kata jaksa dalam persidangan.

Akibat perbuatan tersebut, CV TIO yang beroperasi di Gedung Selecta, Jalan Listrik Nomor 2, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, mengalami kerugian yang dihitung mencapai Rp2.003.946.900. Perkara itu kemudian dilaporkan ke Polsek Medan Baru dan berlanjut hingga proses hukum di pengadilan.

Dalam persidangan, sejumlah saksi dari pihak perusahaan turut memberikan keterangan dan membenarkan adanya penyimpangan yang dilakukan terdakwa. Saksi juga menyebut perusahaan sempat berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara damai, namun gagal karena terdakwa maupun keluarganya tidak memiliki kemampuan untuk mengganti kerugian yang ditimbulkan.

Sementara itu, Cindy mengakui perbuatannya di hadapan majelis hakim. Ia menyatakan tekanan ekonomi akibat utang pinjaman online dan kebutuhan biaya pengobatan orang tua yang sedang sakit menjadi alasan utama dirinya menggunakan dana perusahaan.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Setelah mendengarkan dakwaan, keterangan saksi, dan pengakuan terdakwa, majelis hakim yang dipimpin Eliyurita menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan.

Kronologi Singkat Kasus
  • Oktober 2025–Januari 2026: Terdakwa diduga tidak menyetorkan sejumlah uang parkir dan transaksi perusahaan.
  • Februari 2026: Direktur CV TIO meminta pengecekan ulang laporan setoran uang parkir.
  • Ditemukan ketidaksesuaian data dan dugaan manipulasi jurnal menggunakan akun karyawan yang sedang cuti.
  • Audit internal mengungkap selisih keuangan mencapai Rp1,73 miliar dan total kerugian perusahaan sekitar Rp2 miliar.
  • Kasus dilaporkan ke Polsek Medan Baru dan berlanjut ke proses persidangan di Pengadilan Negeri Medan.

Terdakwa mengaku menggunakan dana perusahaan untuk membayar pinjol, biaya pengobatan orang tua, dan kebutuhan hidup sehari-hari. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Debt Collector Viral Cegat Pemotor di Jalan Raya Bekasi, Polisi Amankan Dua Pelaku

DCNews, Jakarta — Polisi mengamankan dua orang debt collector...

Bareskrim Kembangkan Kasus Dana Syariah Indonesia, Mantan Petinggi OJK Jadi Tersangka

DCNews, Jakarta — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus)...

OJK Panggil TAFS Terkait Dugaan Penagihan Kredit Disertai Kekerasan di Serang

DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil dan...

Menteri PPPA: Judi Online Ancam Masa Depan Anak, Picu Kriminalitas hingga Jerat Pinjol Ilegal

DCNews, Jakarta — Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen...