DCNews, Jakarta — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) dalam rapat paripurna, Selasa (9/6/2026). Pengesahan dilakukan setelah rancangan beleid tersebut memperoleh persetujuan dalam pembicaraan tingkat I di Komisi III DPR bersama pemerintah pada hari yang sama.
Pengesahan UU Polri menandai berakhirnya proses pembahasan yang berlangsung selama beberapa bulan terakhir dan menjadi salah satu agenda legislasi paling mendapat sorotan publik sepanjang 2026. Revisi undang-undang ini dinilai strategis karena menyentuh aspek kelembagaan kepolisian, tata kelola organisasi, serta penyesuaian terhadap dinamika keamanan dan penegakan hukum yang terus berkembang.
Dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan laporan hasil pembahasan sekaligus mempertanggungjawabkan proses legislasi yang telah dilakukan. Ia menegaskan bahwa penyusunan revisi UU Polri dilakukan dengan mengedepankan prinsip partisipasi publik yang bermakna atau meaningful participation.
Menurut Habiburokhman, Komisi III DPR telah menggelar sedikitnya 12 rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk menjaring masukan dari berbagai elemen masyarakat. Selain itu, DPR juga melakukan kunjungan ke sejumlah perguruan tinggi di 12 provinsi guna menyerap pandangan akademisi mengenai arah reformasi institusi kepolisian.
“Komisi III melakukan kunjungan untuk mendapatkan masukan dari masyarakat dan universitas di 12 provinsi. Kami juga mengundang para ahli, kelompok masyarakat, dan mahasiswa untuk memberikan masukan terhadap upaya reformasi Polri,” kata Habiburokhman dalam sidang paripurna.
Ia menjelaskan, setelah 25 Mei 2026 pembahasan revisi UU Polri kembali diperkuat melalui serangkaian forum konsultasi publik tambahan. Dalam periode tersebut, Komisi III menggelar 12 RDPU lanjutan yang melibatkan pakar hukum, akademisi kesehatan masyarakat, organisasi mahasiswa, serta menerima lebih dari 100 masukan tertulis dari berbagai kalangan.
Setelah laporan Komisi III disampaikan, pimpinan rapat paripurna melanjutkan agenda pengambilan keputusan tingkat II. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad kemudian meminta persetujuan seluruh fraksi dan anggota dewan yang hadir untuk mengesahkan RUU Polri menjadi undang-undang.
“Tiba saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” ujar Dasco.
Pertanyaan tersebut langsung dijawab setuju oleh peserta rapat paripurna. Pengesahan kemudian ditandai dengan ketukan palu sidang yang mengesahkan revisi UU Polri menjadi undang-undang.
Dalam kesempatan yang sama, Habiburokhman juga menyampaikan apresiasi kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang hadir dalam rapat paripurna. Ia menyebut Listyo Sigit sebagai salah satu kepala kepolisian terbaik yang pernah dimiliki Indonesia.
Proses Panjang Pembahasan
Revisi UU Polri menjadi salah satu pembahasan legislasi yang paling mendapat perhatian publik sepanjang tahun ini. Sejak pertama kali masuk agenda DPR, sejumlah pasal dalam draf revisi memunculkan diskusi di ruang publik, termasuk terkait penguatan kelembagaan Polri, kewenangan institusi, mekanisme pengawasan, hingga arah reformasi kepolisian ke depan.
Sebelum mencapai tahap pengesahan, Komisi III DPR bersama pemerintah membahas rancangan undang-undang tersebut melalui berbagai forum, mulai dari rapat kerja, panitia kerja, rapat dengar pendapat umum, hingga konsultasi publik dengan akademisi, organisasi masyarakat sipil, mahasiswa, dan para ahli. Hasil pembahasan itu kemudian dibawa ke rapat paripurna untuk memperoleh persetujuan akhir dari seluruh fraksi DPR.
Dengan disahkannya UU Polri 2026, pemerintah dan DPR menilai kerangka hukum institusi kepolisian kini telah disesuaikan dengan kebutuhan tata kelola keamanan dan penegakan hukum yang semakin kompleks. Namun, implementasi sejumlah ketentuan baru dalam undang-undang tersebut diperkirakan tetap akan menjadi perhatian publik dan kelompok masyarakat sipil dalam waktu mendatang. ***

