DCNews, Jakarta – Di tengah meningkatnya kasus penipuan digital yang menyasar masyarakat melalui pinjaman online ilegal, investasi bodong hingga modus social engineering, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempercepat penguatan sistem perlindungan konsumen. Salah satu langkah yang kini disiapkan adalah pengembangan National Fraud Portal (NFP), sebuah platform terintegrasi untuk mempercepat penanganan indikasi penipuan di sektor jasa keuangan.
Pengembangan portal tersebut dilakukan melalui Indonesia Anti-Scam Center (IASC), lembaga yang dibentuk OJK sebagai pusat koordinasi penanganan penipuan keuangan digital. Kehadiran NFP diharapkan mampu mempercepat proses pelaporan, penelusuran transaksi mencurigakan, hingga koordinasi antar lembaga dalam penanganan kasus scam.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, mengatakan proses pengembangan sistem saat ini masih berada pada tahap koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan.
“Proses ini mencakup penyelarasan aspek tata kelola, kesiapan operasional, serta integrasi data yang dibutuhkan agar sistem dapat berjalan secara efektif,” ujar Dicky dalam keterangannya, Kamis (28/5/2026).
Menurut Dicky, National Fraud Portal nantinya akan menjadi pusat pengumpulan laporan penipuan keuangan sekaligus mendukung pertukaran informasi antar lembaga terkait. Sistem tersebut juga dirancang untuk membantu proses penelusuran transaksi yang terindikasi fraud agar respons penanganan dapat dilakukan lebih cepat dan efisien.
Ia menegaskan, tujuan utama pengembangan platform tersebut adalah meningkatkan efektivitas pemberantasan penipuan di sektor keuangan digital, mempercepat identifikasi kasus, serta memperkuat sinergi antar institusi dalam melindungi masyarakat dari kerugian finansial.
“OJK melalui IASC senantiasa melakukan penguatan sinergi dan kolaborasi dengan industri terkait termasuk industri telekomunikasi untuk optimalisasi penanganan pengaduan masyarakat,” kata Dicky.
Langkah penguatan sistem anti-penipuan itu dilakukan di tengah tingginya angka kejahatan digital yang terus meningkat dalam dua tahun terakhir. OJK mencatat, sejak IASC mulai beroperasi pada November 2024 hingga 29 April 2026, total dana masyarakat yang berhasil diselamatkan dari aktivitas penipuan digital mencapai Rp614,3 miliar.
Dalam periode yang sama, sebanyak 485.758 rekening yang terindikasi terkait aktivitas penipuan juga telah diblokir. Selain itu, OJK bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) turut memblokir 106.477 nomor telepon yang diduga digunakan dalam aksi scam dan penipuan daring.
“Sejak mulai beroperasi pada November 2024 sampai dengan 29 April 2026, Indonesia Anti-Scam Center telah menjadi wadah untuk mendukung komitmen nasional dalam pemberantasan scam,” ujar Dicky.
Dari sisi layanan perlindungan konsumen, OJK juga mencatat tingginya jumlah laporan masyarakat yang masuk melalui aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK). Sejak 1 Januari hingga 13 April 2026, OJK menerima sekitar 177.244 permintaan layanan, termasuk 25.392 pengaduan masyarakat.
Adapun terkait entitas keuangan ilegal, OJK menerima 14.232 pengaduan sepanjang 1 Januari hingga 29 April 2026. Mayoritas laporan berasal dari praktik pinjaman online ilegal sebanyak 11.753 pengaduan, disusul investasi ilegal sebanyak 2.379 pengaduan, serta 100 pengaduan terkait gadai ilegal.
Tingginya angka pengaduan tersebut dinilai menjadi sinyal bahwa penguatan sistem pengawasan dan perlindungan konsumen digital menjadi kebutuhan mendesak, seiring semakin masifnya aktivitas keuangan berbasis teknologi di Indonesia. ***

