Satgas PASTI Tutup 953 Pinjol Ilegal pada Kuartal I 2026, Modus Penipuan Digital Kian Marak

Date:

DCNews,  Jakarta — Gelombang penipuan keuangan digital masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat Indonesia. Di tengah meningkatnya penggunaan layanan finansial berbasis teknologi, pelaku kejahatan terus memanfaatkan celah digital melalui pinjaman online ilegal, investasi bodong, hingga penyamaran identitas lembaga keuangan resmi untuk menjerat korban.

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), dikutip DCNews, Selasa (26/5/2926) mencatat telah menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal dan dua penawaran investasi ilegal sepanjang periode 1 Januari hingga 31 Maret 2026. Seluruh entitas tersebut ditemukan beroperasi melalui situs maupun aplikasi digital yang berpotensi merugikan masyarakat.

Langkah itu dilakukan sebagai bagian dari penguatan perlindungan konsumen dan pemberantasan aktivitas keuangan ilegal yang terus berkembang di ruang digital.

Dalam laporannya, Satgas PASTI mengungkap sejumlah modus penipuan yang saat ini paling banyak dilaporkan masyarakat. Salah satunya adalah jasa periklanan dengan sistem deposit, di mana korban dijanjikan keuntungan dari aktivitas sederhana seperti memberi ulasan, menonton iklan, atau mengklik tautan. Namun, pelaku kemudian meminta korban menyetor sejumlah dana dengan iming-iming keuntungan berlipat.

Modus lain yang juga marak ialah impersonation atau peniruan identitas perusahaan keuangan legal. Pelaku menggunakan nama, logo, hingga identitas lembaga jasa keuangan resmi untuk meyakinkan calon korban, padahal penawaran tersebut tidak berasal dari institusi yang memiliki izin.

Satgas PASTI juga menemukan praktik penawaran pendanaan ilegal yang menjanjikan imbal hasil tetap tanpa penjelasan model bisnis yang jelas maupun pengawasan resmi. Selain itu, skema money game masih terus beredar dengan mengandalkan perekrutan anggota baru sebagai sumber keuntungan utama.

Tidak hanya itu, perdagangan aset kripto ilegal juga menjadi perhatian. Modus ini dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang namun menawarkan keuntungan tinggi tanpa risiko kepada masyarakat.

Seluruh praktik ilegal tersebut umumnya disebarkan melalui media sosial, grup percakapan, pesan pribadi, dan berbagai kanal digital lainnya yang memudahkan pelaku menjangkau calon korban secara cepat.

IASC Terima Lebih dari 515 Ribu Laporan

Di sisi lain, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) juga memperkuat penanganan kasus penipuan transaksi keuangan. Dalam periode 22 November 2024 hingga 31 Maret 2026, IASC menerima sebanyak 515.345 laporan dari masyarakat terkait dugaan penipuan keuangan.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 872.395 rekening telah dilaporkan dan diverifikasi, sementara 460.270 rekening berhasil diblokir untuk menghentikan aliran dana hasil kejahatan.

Total dana korban yang berhasil diblokir mencapai sekitar Rp585,4 miliar. Sementara itu, dana korban yang telah berhasil dikembalikan mencapai Rp169 miliar yang berasal dari rekening pada 19 bank yang digunakan pelaku penipuan.

Satgas PASTI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai tawaran investasi maupun pinjaman yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat.

Masyarakat juga diminta memastikan legalitas pelaku usaha dan produk jasa keuangan melalui kanal resmi OJK, tidak mudah percaya pada tautan atau pesan dari sumber tidak dikenal, serta tidak memberikan data pribadi seperti OTP, PIN, maupun kata sandi kepada pihak mana pun.

Apabila menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui situs sipasti.ojk.go.id atau melalui layanan Kontak OJK 157, WhatsApp 081 157 157 157, serta email konsumen@ojk.go.id.

Sementara korban penipuan transaksi keuangan dapat mengajukan laporan melalui iasc.ojk.go.id guna mempercepat proses pemblokiran rekening pelaku. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Transparansi Biaya Jadi Sorotan di Tengah Lonjakan Pinjol, Outstanding Tembus Rp101 Triliun

Transparansi Biaya Jadi Sorotan di Tengah Lonjakan Pinjaman Online,...

DPR Dukung Penguatan Pendidikan Kewirausahaan Cetak Entrepreneur Baru

DCNews, Jakarta – Anggota Komisi VII DPR RI dari...

OJK Tutup Dugaan Investasi Bodong Appeninc, VID, dan Sensenowai, Modusnya Menjebak lewat Tugas Online dan Kripto

DCNews, Jakarta — Di tengah meningkatnya tren investasi digital dan...

Sari Yuliati Soroti Kesejahteraan Petugas Haji 2026, DPR Siapkan Evaluasi Layanan Jamaah

DCNews, Jakarta — Pelaksanaan ibadah haji 2026 menjadi perhatian serius...