DCNews, Kubu Raya — Perselisihan antara debitur dan pihak penagih utang kembali mencuat setelah sebuah rumah di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, diduga diberi tanda menggunakan cat semprot oleh oknum debt collector. Aksi yang disebut terjadi pada malam hari itu memicu protes keras dari pemilik rumah yang menganggap tindakan tersebut arogan dan melanggar etika penagihan.
Seorang debitur Bank Tabungan Negara (BTN), Supli, memprotes tindakan oknum debt collector yang menyemprot dinding rumahnya dengan cat pilok merah di Jalan Trans Kalimantan, Komplek Green Andika 9 Blok A Nomor 12, Kabupaten Kubu Raya, Rabu (13/5/2026) malam.
Menurut Supli, rumahnya diberi tanda meski tunggakan cicilan rumah yang sempat menunggak selama tiga bulan telah dibayarkan. Ia mengaku kecewa karena tulisan atau tanda yang disemprotkan di dinding rumah tidak dihapus setelah pembayaran dilakukan.
“Rumah saya disemprot menggunakan pilok warna merah. Padahal tunggakan keterlambatan tiga bulan sudah saya bayar, tetapi pihak BTN tidak mau menghapus tulisan tersebut,” kata Supli kepada wartawan.
Ia menuturkan, aksi penyemprotan dilakukan sekitar pukul 21.00 WIB tanpa pemberitahuan maupun izin kepada penghuni rumah. Supli juga mengklaim dirinya belum pernah menerima surat peringatan resmi dari pihak bank sebelum tindakan penandaan dilakukan.
“Tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu. SP1 saja belum pernah saya terima, apalagi SP3,” ujarnya.
Merasa dirugikan, Supli mengaku tengah menyiapkan sejumlah dokumen dan bukti untuk mempertimbangkan langkah hukum terhadap BTN. Gugatan tersebut, kata dia, berkaitan dengan dugaan kerugian materiil maupun proses administrasi kredit yang dinilai tidak transparan.
Ia menyebut salinan perjanjian kredit rumah baru diterimanya setelah enam tahun menjadi nasabah kredit BTN. Selain itu, Supli juga mempertanyakan sejumlah dokumen yang disebut tidak mencantumkan nama, tanggal, maupun lokasi penandatanganan secara jelas.
“Saya sedang mempertimbangkan gugatan terhadap BTN. Ada lembaran surat yang tidak mencantumkan nama saya, tidak ada tanggal maupun tahun, sementara lokasi tanda tangan disebut di Sungai Raya. Padahal kontrak ditandatangani di kantor BTN Jalan Imam Bonjol Pontianak,” katanya.
Supli juga menilai sikap oknum debt collector yang datang ke rumahnya tidak mencerminkan etika penagihan yang baik. Ia mengaku keberatan karena penandaan dilakukan malam hari dengan cara menyemprot dinding rumah.
“Mereka bekerja tidak sopan dan tidak punya etika. Datang malam-malam lalu menyemprot dinding rumah sebagai penanda,” ucapnya.
Sementara itu, Branch Manager BTN yang ditemui sejumlah wartawan belum memberikan penjelasan resmi terkait tudingan tersebut. Saat dimintai klarifikasi, pihak manajemen disebut hanya memanggil seorang petugas bernama Soni bersama staf lainnya sebelum meninggalkan lokasi.
Tak lama kemudian, salah satu petugas menyerahkan salinan dokumen perjanjian kredit rumah kepada debitur. Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak BTN belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan tindakan arogan debt collector tersebut. ***

