Debt Collector di Pati Ditangkap Usai Rampas Mobil dan Intimidasi Wanita, Korban Alami Memar

Date:

DCNews, Pati — Praktik penagihan utang dengan cara intimidatif kembali memakan korban. Empat orang yang diduga bagian dari komplotan debt collector ditangkap aparat Polresta Pati setelah diduga merampas paksa sebuah mobil milik seorang perempuan di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Dalam insiden itu, korban bahkan mengalami luka memar akibat tindakan kekerasan saat mencoba mempertahankan kendaraannya.

Keempat tersangka masing-masing berinisial AG, SW (37), SHD (46), dan NSB (49). Mereka diamankan setelah diduga melakukan penarikan kendaraan secara paksa terhadap korban berinisial S (31).

Kasat Reskrim Polresta Pati, Dika Hadian Widya Wiratama, mengatakan peristiwa itu terjadi saat korban mengendarai mobil Daihatsu Ayla berwarna merah. Di tengah perjalanan, kendaraan korban diadang oleh para tersangka yang menagih tunggakan kredit kendaraan.

“Korban melapor karena merasa mendapat ancaman serta tindakan paksa saat kendaraan miliknya diambil,” kata Dika, Kamis (14/5/2026).

Menurut polisi, proses penagihan berlangsung dengan cara intimidatif. Para tersangka disebut mengancam korban, merebut kunci mobil, hingga mengambil surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Saat korban berupaya mempertahankan mobilnya, salah satu tersangka diduga melakukan tindakan kekerasan fisik. Akibatnya, korban mengalami luka memar di bagian tangan.

“Saat korban mencoba mempertahankan kendaraannya, salah satu tersangka menarik tangan korban hingga mengalami memar,” ujar Dika.

Dari hasil penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Toyota Agya merah, satu lembar STNK kendaraan, flashdisk berisi rekaman video kejadian, serta pakaian yang dikenakan para tersangka saat beraksi.

Selain memeriksa korban, penyidik juga meminta keterangan sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian, yakni YAAP dan S.

Polresta Pati mengingatkan seluruh pihak penagih utang agar menjalankan proses penagihan sesuai ketentuan hukum dan tidak menggunakan kekerasan maupun intimidasi terhadap masyarakat.

“Pihak penagih utang agar tidak melakukan tindakan intimidasi ataupun kekerasan terhadap masyarakat,” tegas Dika.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 482 ayat (1) KUHP tentang pemerasan, Pasal 449 ayat (1) huruf a KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, serta Pasal 448 ayat (1) huruf a junto Pasal 20 huruf c KUHP. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Soroti Target 200 Juta Rekening Baru untuk Bansos, Legislator PDIP Minta Pemerintah Buka Dasar Perhitungan

DCNews, Jakarta — Rencana pemerintah membuka hingga 200 juta...

OJK Perketat Pengawasan KrediFazz Usai Dugaan Pelanggaran Debt Collector

DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan...

Pinjol Bermasalah Didominasi Anak Muda, OJK Soroti Risiko Kredit

DCNews, Jakarta — Kelompok usia muda menjadi penyumbang terbesar pembiayaan...

OJK Hapus Batas Pinjaman di Tiga Pindar, Risiko Utang Jadi Sorotan

DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut batasan...