DCNews, Jakarta — Gelombang pinjaman online (pinjol) ilegal kian mengkhawatirkan dan menjadi ancaman nyata bagi stabilitas keuangan masyarakat Indonesia. Dalam empat bulan pertama 2026 saja, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima puluhan ribu laporan, menandakan praktik ilegal ini belum menunjukkan tanda-tanda mereda meski berbagai penindakan telah dilakukan.
Sepanjang 1 Januari hingga 29 April 2026, OJK mencatat sebanyak 11.753 pengaduan terkait pinjol ilegal masuk ke sistem pengawasan. Angka tersebut mendominasi total 14.232 laporan yang berkaitan dengan entitas keuangan ilegal, memperlihatkan betapa masifnya praktik pinjol ilegal di tengah masyarakat.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, menyebut lebih dari 80 persen laporan yang diterima berasal dari kasus pinjaman online ilegal.
“Dari seluruh pengaduan entitas ilegal, mayoritas atau lebih dari 80% merupakan kasus pinjaman online ilegal,” ujarnya dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, dikutip DCNews, Rabu (6/5/2026).
Sebagai langkah penindakan, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan 951 entitas pinjol ilegal yang beroperasi melalui berbagai situs dan aplikasi digital.
Upaya ini merupakan bagian dari strategi sistematis untuk memutus rantai praktik keuangan ilegal yang selama ini merugikan masyarakat luas. Di sisi lain, maraknya pinjol ilegal juga berkelindan dengan meningkatnya kasus penipuan digital. Melalui Indonesia Anti-
Scam Center (IASC), sejak November 2024 hingga April 2026, OJK bersama berbagai pemangku kepentingan telah memblokir 485.758 rekening yang terindikasi terlibat dalam aktivitas penipuan. Dari langkah tersebut, dana masyarakat sebesar Rp614,3 miliar berhasil diamankan.
Penindakan juga diperluas ke sektor telekomunikasi. OJK bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memblokir lebih dari 100 ribu nomor telepon yang digunakan dalam praktik penipuan, termasuk yang berkaitan dengan pinjol ilegal.
Dari sisi perlindungan konsumen, OJK mencatat 177.244 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), dengan 25.392 di antaranya merupakan pengaduan.
Tingginya angka ini mencerminkan meningkatnya kesadaran masyarakat untuk melapor, sekaligus menunjukkan besarnya tantangan dalam pengawasan sektor jasa keuangan digital.
Untuk menekan laju pertumbuhan pinjol ilegal, OJK mengintensifkan pendekatan preventif melalui edukasi keuangan.
Hingga April 2026, lembaga tersebut telah menggelar 1.252 kegiatan edukasi yang menjangkau 7,29 juta peserta. Sementara itu, program GENCARKAN telah menjangkau 53,7 juta masyarakat melalui lebih dari 12 ribu kegiatan di seluruh Indonesia.
“OJK terus memperkuat literasi keuangan agar masyarakat mampu mengenali dan menghindari jebakan pinjol ilegal,” kata Dicky. ***

