Kemenbud: Film Punya Peran Besar dalam Diplomasi dan Identitas Nasional

Date:

DCNews, Jakarta — Di tengah perubahan besar industri media akibat digitalisasi dan menjamurnya platform streaming, Kementerian Kebudayaan menegaskan film kini tak lagi dapat dipandang semata sebagai produk hiburan atau industri kreatif. Pemerintah menilai perfilman memiliki posisi strategis sebagai medium ekspresi budaya, penguat identitas nasional, sekaligus instrumen diplomasi Indonesia di panggung global.

Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan Kementerian Kebudayaan, Judi Wahjudin, dalam diskusi daring bertajuk Rancangan Undang-Undang (RUU) Perfilman: Mencari Bentuk Kelembagaan Perfilman Indonesia yang diselenggarakan oleh Badan Perfilman Indonesia (BPI), Senin.

Menurut Judi, film merupakan bagian penting dalam strategi pemajuan kebudayaan nasional karena memadukan unsur ekonomi, sosial, dan budaya dalam satu medium yang memiliki daya jangkau luas.

“Seperti kita ketahui, film bukan sekadar industri, tetapi juga merupakan medium ekspresi budaya dan instrumen diplomasi budaya serta bagian dari pemajuan kebudayaan nasional, sehingga memiliki posisi yang sangat penting bagi pemajuan dan kebangsaan Indonesia,” ujar Judi.

Ia menjelaskan, perkembangan perfilman nasional tidak dapat dipisahkan dari sejarah panjang Indonesia. Pada awal abad ke-20, industri film domestik masih didominasi karya impor serta dokumentasi kolonial. Produksi lokal mulai tumbuh pada dekade 1920-an, sebelum berkembang lebih pesat pascakemerdekaan melalui hadirnya sineas dan karya-karya nasional.

Seiring perjalanan waktu, industri perfilman terus bertransformasi mengikuti perubahan kebijakan pemerintah, pembentukan lembaga perfilman, hingga penyelenggaraan festival film yang membuka ruang apresiasi, distribusi, dan penguatan ekosistem industri.

Transformasi paling besar, kata Judi, terjadi saat era digital mulai mendominasi industri hiburan global. Kehadiran layanan streaming sejak 2016 mengubah secara fundamental cara film diproduksi, didistribusikan, hingga dikonsumsi masyarakat.

“Pada era digital muncul platform streaming sejak 2016 yang mengubah lanskap distribusi film secara radikal,” katanya.

Perubahan tersebut, lanjut Judi, menuntut hadirnya regulasi yang lebih adaptif dan relevan terhadap dinamika industri modern. Menurutnya, pembahasan RUU Perfilman menjadi momentum penting untuk merumuskan arah kelembagaan perfilman Indonesia yang lebih kuat dan berdaya saing.

Selain sebagai sektor ekonomi kreatif, film juga dipandang memiliki potensi besar dalam diplomasi budaya. Melalui karya audiovisual, Indonesia dinilai mampu memperkenalkan nilai-nilai, identitas, dan keberagaman budaya nasional kepada audiens internasional.

Di tengah persaingan konten global yang semakin ketat, pemerintah berharap perfilman Indonesia tidak hanya tumbuh secara komersial, tetapi juga mampu menjadi representasi wajah Indonesia di dunia internasional. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Penutupan Gerai Ritel Alfamart dan Indomaret Jadi Alarm Ekonomi, KADIN Minta Pemerintah Perkuat Sektor Swasta

DCNews, Jakarta — Di tengah ambisi pemerintah mendorong pertumbuhan ekonomi...

Harga Emas Pegadaian Hari Ini Naik Serentak, Antam Tembus Rp2,91 Juta per Gram

DCNews, Jakarta — Tren kenaikan harga emas kembali berlanjut...

Aturan untuk Debt Collector Terbaru 2026: OJK Larang Intimidasi, Penagihan Hanya Boleh Pukul 08.00–20.00

DCNews, Jakarta — Di tengah meningkatnya penggunaan layanan pinjaman...

Fahri Hamzah: Konsep 3M Kampung Lampion Yogyakarta, Bisa Jadi Solusi Penataan Permukiman Berkelanjutan

DCNews, Yogyakarta — Di tengah tantangan penataan kawasan permukiman...