Aturan Baru PMK 27/2026: Pemerintah Perketat Pengelolaan Anggaran OJK, Koordinasi dengan Kemenkeu Diperkuat

Date:

DCNews, Jakarta — Pemerintah resmi memperketat tata kelola anggaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur koordinasi, sumber pendanaan, hingga mekanisme pengawasan anggaran lembaga tersebut dalam kerangka APBN.

Langkah ini menandai upaya negara untuk memperkuat disiplin fiskal sekaligus memastikan transparansi penggunaan dana publik di sektor jasa keuangan, yang selama ini memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan beleid tersebut sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2024 yang mengatur rencana kerja dan anggaran OJK serta mekanisme pungutan di sektor jasa keuangan.

Dalam aturan baru ini, pemerintah menegaskan bahwa anggaran OJK merupakan bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui pos Bendahara Umum Negara (BUN). Artinya, setiap penggunaan anggaran harus terintegrasi dalam sistem fiskal nasional dan berada dalam pengawasan negara.

“Anggaran OJK merupakan bagian dari bagian anggaran BUN pada APBN,” demikian bunyi Pasal 3 ayat (1) dalam regulasi tersebut.

PMK ini juga memperjelas mekanisme koordinasi antara OJK dan Kementerian Keuangan dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA). Dalam praktiknya, OJK diwajibkan berkoordinasi dengan Menteri Keuangan untuk membahas rencana program, kebutuhan anggaran, hingga proyeksi sumber pendanaan dalam jangka menengah hingga tiga tahun ke depan.

Koordinasi tersebut bertujuan menyelaraskan kebijakan OJK dengan prioritas pemerintah, menjaga konsistensi dengan APBN, serta memastikan keberlanjutan fiskal dalam jangka panjang.

Selain itu, regulasi ini membuka ruang bagi OJK untuk mengajukan penggunaan dana rupiah murni—yang bersumber dari APBN—terutama untuk kebutuhan pengadaan aset dan operasional, dengan syarat tertentu. Skema ini dapat digunakan apabila penerimaan OJK dari pungutan sektor jasa keuangan mengalami penurunan signifikan, misalnya akibat tekanan ekonomi yang melemahkan kemampuan industri dalam membayar kewajiban.

Namun demikian, pengajuan penggunaan rupiah murni tidak dilakukan secara otomatis. Setiap permohonan harus melalui persetujuan Menteri Keuangan dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), serta mempertimbangkan kondisi keuangan negara secara keseluruhan.

Sebagai bentuk akuntabilitas, PMK ini juga mengatur bahwa sisa anggaran OJK yang berasal dari rupiah murni wajib disetorkan kembali ke kas negara. Penyetoran tersebut harus dilakukan paling lambat 10 hari kerja setelah laporan keuangan tahunan yang telah diaudit diterima oleh OJK.

Kebijakan ini mencerminkan upaya pemerintah memperketat pengawasan terhadap lembaga independen sekaligus menjaga keseimbangan antara fleksibilitas operasional dan disiplin fiskal dalam sistem keuangan nasional. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

DPR Setujui Pembahasan RAPBN 2027, Pertumbuhan Ekonomi Ditargetkan 6 Persen

DCNews, Jakarta — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui...

Investasi Kota Bandung Tembus Rp6,4 Triliun pada Semester I 2026, PMDN Mendominasi

DCNews, Bandung — Realisasi investasi di Kota Bandung telah...

Jenius dan MSIG Hadirkan Asuransi Siber, Lindungi Nasabah dari Risiko Phishing hingga Penipuan Online

DCNews, Jakarta — Ketika transaksi keuangan semakin bergeser ke...

Harga Emas Antam Hari Ini 18 Agustus 2026 Naik Rp18.000, Tembus Rp2,695 Juta per Gram

DCNews, Jakarta — Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk...