Harga Emas Antam Hari Ini 18 Agustus 2026 Naik Rp18.000, Tembus Rp2,695 Juta per Gram

Date:

DCNews, Jakarta — Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali menguat tajam pada Selasa (18/8/2026), memperlebar kenaikan setelah bergerak positif dalam dua hari perdagangan sebelumnya. Harga emas Antam ukuran 1 gram kini mencapai Rp2.695.000.

Berdasarkan data yang tercantum di laman Logam Mulia, harga emas Antam naik Rp18.000 dibandingkan posisi perdagangan Senin (17/8/2026) yang berada di level Rp2.677.000 per gram.

Kenaikan tersebut melanjutkan tren penguatan harga emas Antam. Sehari sebelumnya, harga emas tercatat naik Rp2.000. Sementara pada Sabtu (15/8/2026), harga emas Antam telah lebih dahulu menguat Rp11.000 menjadi Rp2.675.000 per gram.

Dengan kenaikan terbaru, harga emas Antam masih berada di bawah rekor tertingginya sepanjang masa atau all time high (ATH). Rekor tersebut tercatat sebesar Rp3.168.000 per gram pada 29 Januari 2026.

Pada level Rp2.695.000 per gram, harga emas Antam masih sekitar 14,93 persen di bawah rekor tertinggi tersebut.

Meski demikian, kinerja emas Antam sejak awal tahun masih mencatatkan penguatan. Dibandingkan harga pada 1 Januari 2026 sebesar Rp2.488.000 per gram, harga emas saat ini telah meningkat sekitar 8,31 persen.

Harga Buyback Emas Antam

Kenaikan juga terjadi pada harga pembelian kembali atau buyback emas Antam.

Pada Selasa (18/8/2026), harga buyback emas Antam naik Rp25.000 menjadi Rp2.555.000 per gram. Harga ini menjadi acuan bagi pemilik emas Antam yang hendak menjual kembali emasnya kepada Antam.

Namun, transaksi buyback dengan nilai tertentu dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Penjualan kembali emas batangan kepada Antam dengan nilai lebih dari Rp10 juta dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi pemilik emas yang tidak memiliki NPWP.

Pajak tersebut dipotong langsung dari nilai transaksi buyback.

Daftar Harga Emas Antam 18 Agustus 2026

Berikut harga emas batangan Antam berdasarkan pecahannya yang tercantum di laman Logam Mulia pada Selasa (18/8/2026), sebelum memperhitungkan pajak:

  • 0,5 gram: Rp1.397.500
  • 1 gram: Rp2.695.000
  • 2 gram: Rp5.330.000
  • 3 gram: Rp7.970.000
  • 5 gram: Rp13.250.000
  • 10 gram: Rp26.445.000
  • 25 gram: Rp65.987.000
  • 50 gram: Rp131.895.000
  • 100 gram: Rp263.712.000
  • 250 gram: Rp659.015.000
  • 500 gram: Rp1.317.820.000
  • 1.000 gram: Rp2.635.600.000
Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback Emas

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP dan 0,9 persen bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP.

Sementara itu, transaksi buyback dengan nilai lebih dari Rp10 juta dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

Besaran pajak tersebut menjadi salah satu komponen yang perlu diperhitungkan investor sebelum melakukan transaksi jual maupun beli emas batangan.

Pergerakan harga emas Antam pada Selasa ini menunjukkan bahwa emas masih menjadi instrumen yang diperhatikan investor di tengah perubahan harga komoditas dan kondisi pasar keuangan. Namun, harga emas dapat kembali berubah mengikuti perkembangan pasar dan kebijakan harga yang ditetapkan pada setiap periode perdagangan.

Analisis Dahlan Consultant :Jangan Terjebak Mengejar Harga Emas

Konsultan keuangan sekaligus pendiri Dahlan Consultant, Asep Dahlan, menilai kenaikan harga emas perlu disikapi secara rasional oleh masyarakat. Menurut dia, penguatan harga emas menunjukkan masih kuatnya minat terhadap aset lindung nilai (safe haven), terutama ketika ketidakpastian ekonomi dan pasar keuangan global masih tinggi.

Pria yang akrab disapa Kang Dahlan itu mengatakan, kenaikan harga emas tidak semestinya langsung diikuti keputusan membeli secara agresif. Investor perlu mempertimbangkan tujuan investasi, jangka waktu, kemampuan finansial, serta risiko penurunan harga.

“Jangan membeli emas hanya karena melihat harganya sedang naik. Yang paling penting adalah menentukan tujuan investasi dan menyesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing,” ujarnya.

Menurut dia, emas tetap dapat ditempatkan sebagai salah satu instrumen untuk menjaga nilai kekayaan dalam jangka panjang. Namun, emas sebaiknya tidak menjadi satu-satunya aset dalam portofolio.

Kang Dahlan mendorong masyarakat menerapkan diversifikasi dengan membagi aset ke sejumlah instrumen sesuai profil risiko. Strategi tersebut penting untuk mengurangi ketergantungan terhadap satu jenis investasi ketika terjadi perubahan harga di pasar.

“Emas bisa menjadi bagian dari strategi perlindungan aset, tetapi jangan menempatkan seluruh dana pada emas. Diversifikasi tetap menjadi prinsip penting dalam pengelolaan keuangan,” katanya.

Ia juga mengingatkan investor agar memperhitungkan selisih antara harga beli dan harga buyback, termasuk biaya serta pajak yang dapat memengaruhi hasil investasi.

Dengan harga emas Antam yang kembali menguat, Kang Dahlan menilai masyarakat sebaiknya tidak terbawa sentimen jangka pendek. Keputusan investasi, kata dia, harus didasarkan pada perencanaan keuangan yang matang, bukan semata-mata karena khawatir tertinggal kenaikan harga (fear of missing out/FOMO).

“Yang perlu dijaga bukan hanya peluang mendapatkan keuntungan, tetapi juga kesehatan keuangan secara keseluruhan. Investasi harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan, bukan karena ikut-ikutan tren,” ujarnya.

Pandangan tersebut sejalan dengan prinsip yang sebelumnya disampaikan Asep bahwa dalam menghadapi volatilitas pasar, investor perlu menjaga likuiditas, melakukan diversifikasi portofolio, serta menempatkan sebagian dana pada aset defensif. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Jenius dan MSIG Hadirkan Asuransi Siber, Lindungi Nasabah dari Risiko Phishing hingga Penipuan Online

DCNews, Jakarta — Ketika transaksi keuangan semakin bergeser ke...

OJK Minta Bank Tak Andalkan Bunga Tinggi untuk Rebut Dana Masyarakat

DCNews, Jakarta — Persaingan perbankan dalam menghimpun dana masyarakat mendorong...

OJK Perkuat Sektor Jasa Keuangan untuk Dukung Ekonomi Nasional di HUT Ke-81 RI

DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menempatkan penguatan sektor...

Dugaan Perampasan Kendaraan oleh Debt Collector di Pemalang, Warga Minta Polisi Bertindak

DCnews, Pemalang — Sebanyak 20 warga dijadwalkan mendatangi Polres...