OJK-Polda Jateng Siap Bentuk Satgas Fidusia

Date:

DCNews, Semarang – Kepala OJK Jateng Hidayat Prabowo mengatakan seluruh pemangku kepentingan, harus memastikan proses bisnis jasa keuangan berjalan profesional dan sesuai regulasi. Pernyataan ini disampaikan melalui siaran pers terkait kegiatan edukasi bertema “Meningkatkan Pelindungan Konsumen melalui Penagihan yang Beretika”, pada Sabtu kemarin (2/5/2026).

“OJK bersama Polda Jawa Tengah dan seluruh pemangku kepentingan perlu memastikan proses bisnis sektor jasa keuangan berjalan profesional dan sesuai ketentuan guna melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat,” kata Hidayat.

Hidayat menjelaskan, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Aturan tersebut mewajibkan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) menjalankan proses penagihan sesuai norma, etika, dan peraturan perundang-undangan.

Tanggung jawab penagihan, termasuk melalui pihak ketiga, tetap berada pada PUJK.

“Semua pihak wajib menjalankan tugas dan kewajibannya secara disiplin, baik pemberi maupun penerima pinjaman, termasuk pihak penagih,” jelasnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Muhammad Anwar Nasir menyatakan, kepolisian memiliki kewenangan mengamankan proses eksekusi jaminan fidusia sesuai Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011.

“Pengamanan ini bertujuan memastikan pelaksanaan berjalan aman, tertib dan sesuai hukum,” tegas Nasir.

Menurut dia, sebagai langkah konkret, Polda Jateng akan membentuk satuan tugas (satgas) khusus pengamanan penarikan objek jaminan fidusia.

“Satgas ini akan memastikan proses eksekusi jaminan fidusia dilakukan secara profesional, terukur, dan mengedepankan prinsip legalitas serta pelindungan terhadap hak masyarakat,” ujarnya.

Etika Penagihan

Sementara, Direktur Pengawasan Perilaku PUJK OJK Wawan Supriyanto menekankan, etika penagihan menjadi isu strategis yang memengaruhi kepercayaan dan loyalitas konsumen.

Penagihan harus dilakukan secara persuasif dengan komunikasi yang baik, menghormati martabat konsumen, serta memberikan opsi restrukturisasi bagi debitur yang mengalami kesulitan.

“Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, eksekusi jaminan fidusia hanya dapat dilakukan jika debitur mengakui wanprestasi secara sukarela. Jika tidak ada kesepakatan, penyelesaian harus melalui putusan pengadilan,” ucapnya. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

AFPI Copot PT TIN Usai Skandal “Prank” Damkar, Nasib Fintech Indosaku Ikut Disorot

DCNews, Jakarta — Skandal penagihan utang yang melibatkan laporan...

PKS Kalsel Resmikan Gudang Pangan, Upaya Jaga Daya Beli di Tengah Harga Berfluktuasi

DCNews, Banjarmasin — Di tengah tekanan kenaikan dan fluktuasi...

Aturan Baru PMK 27/2026: Pemerintah Perketat Pengelolaan Anggaran OJK, Koordinasi dengan Kemenkeu Diperkuat

DCNews, Jakarta — Pemerintah resmi memperketat tata kelola anggaran...

Harga Emas Pegadaian Hari Ini: Antam Turun Tipis, UBS dan Galeri24 Stabil

DCNews, Jakarta — Harga emas di platform Sahabat Pegadaian...