DCNews, Jakarta – Ditjen Pajak (DJP) memutuskan untuk turut merelaksasi jatuh tempo pembayaran PPh Pasal 29 bagi wajib pajak badan.
Merujuk pada Pengumuman Nomor PENG-31/PJ.09/2026, jangka waktu pembayaran PPh Pasal 29 bagi wajib pajak badan diperpanjang selama 1 bulan melalui penghapusan sanksi administratif.
“Bagi wajib pajak badan…yang melakukan…pembayaran PPh Pasal 29 tahun pajak 2025…setelah tanggal jatuh tempo sampai dengan 1 bulan setelah tanggal jatuh tempo, diberikan penghapusan sanksi administratif, baik berupa denda maupun bunga, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan UU KUP dengan tidak diterbitkan surat tagihan pajak (STP),” bunyi PENG-31/PJ.09/2026, Kamis (30/4/2026).
Tak hanya itu, relaksasi yang sama juga diberikan terhadap pelunasan atas kurang bayar PPh Pasal 29 atas SPT Tahunan PPh badan tahun pajak 2025 yang diberikan perpanjangan jangka waktu (SPT Y).
Dalam hal terdapat sanksi administratif yang telah diterbitkan SPT, kepala kantor wilayah (kanwil) DJP akan menghapuskan sanksi administratif tersebut secara jabatan.
Sebagai informasi, DJP sebelumnya telah memutuskan untuk memperpanjang jangka waktu pelaporan SPT Tahunan PPh badan selama 1 bulan hingga 31 Mei 2026.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan keputusan mengenai kebijakan relaksasi tersebut akan segera ditandatangani dan diterbitkan.
“Tadi pagi saya sudah meminta arahan dari Pak Menteri dan beliau memberi arahan untuk mempertimbangkan relaksasi penyampaian SPT Tahunan PPh badan. Ini sedang kami olah untuk perpanjangan masa pelaporannya, kami akan segera rilis,” ujar Bimo.
Keputusan ini dilatarbelakangi oleh banyaknya perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT yang diajukan oleh wajib pajak badan serta banyaknya masukan dari asosiasi.
“Mudah-mudahan ini bisa lebih memberikan kepastian kepada para wajib pajak dan juga bisa lebih memberikan waktu untuk menyiapkan segala-segala yang perlu dipersiapkan,” ujar Bimo. ***

