DCNews, Jakarta — Praktik penagihan utang yang menyimpang kembali menuai sorotan setelah aksi debt collector memesan layanan ambulans dan pemadam kebakaran (damkar) secara fiktif viral di media sosial. Tindakan tersebut dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat luas karena mengganggu layanan darurat.
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menegaskan bahwa pelaku harus diproses secara pidana. Ia menilai tindakan tersebut bukan sekadar penipuan, melainkan bentuk penyalahgunaan layanan publik yang krusial dalam situasi darurat.
“Debt collector tersebut harus dipidanakan karena telah membahayakan nyawa banyak orang,” kata Abdullah dalam keterangannya, Jumat (24/4/2026).
Kasus ini mencuat setelah beredarnya video yang menunjukkan ambulans di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menerima pesanan palsu untuk menjemput pasien. Modus serupa juga terjadi di Semarang, Jawa Tengah, ketika dua unit mobil damkar dikerahkan akibat laporan kebakaran yang ternyata tidak pernah terjadi.
Menurut Abdullah, pemesanan fiktif ambulans berisiko menghambat penanganan pasien yang benar-benar membutuhkan pertolongan cepat. Hal serupa berlaku bagi damkar yang memiliki peran vital dalam merespons kebakaran dan menyelamatkan jiwa.
“Artinya, tindakan tersebut telah bermain-main dengan keselamatan masyarakat. Kasus seperti ini tidak boleh dibiarkan dan terus berulang,” ujarnya.
Ia mendesak aparat kepolisian untuk mengusut tuntas pelaku, termasuk pihak yang mempekerjakan debt collector tersebut. Penelusuran menyeluruh dinilai penting agar tidak hanya pelaku lapangan yang ditindak, tetapi juga pihak yang bertanggung jawab secara sistemik.
“Identitas pelaku dan pihak yang mempekerjakan harus diungkap. Selain untuk penegakan hukum, juga agar layanan ambulans dan damkar dapat menuntut ganti rugi,” kata Abdullah.
Lebih jauh, Abdullah menyoroti maraknya pelanggaran dalam praktik penagihan utang oleh debt collector, mulai dari intimidasi, kekerasan, hingga penarikan paksa kendaraan di jalan. Ia menilai pengawasan terhadap pihak ketiga dalam penagihan utang masih lemah.
Menurutnya, regulasi yang ada belum berjalan efektif dalam menekan praktik-praktik yang melanggar hukum.
“Otoritas Jasa Keuangan belum mampu mencegah pelanggaran penagihan yang terus berulang,” ujarnya.
Sebelumnya, layanan ambulans di wilayah Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, dilaporkan menjadi korban pesanan fiktif yang diduga terkait penagihan utang pinjaman online. Dalam video yang beredar, sopir ambulans mencoba menghubungi nomor pemesan, namun tidak mendapatkan kejelasan.
Di Semarang, laporan palsu juga menyebabkan dua unit damkar dikerahkan pada Kamis (23/4/2026) sore. Pihak damkar telah melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian dan meminta pelaku untuk bertanggung jawab secara langsung.
Kasus ini kembali memunculkan urgensi pembenahan sistem penagihan utang di Indonesia, terutama yang melibatkan pihak ketiga, agar tidak menimbulkan dampak yang lebih luas bagi masyarakat. ***

