Aksi Debt Collector Pinjol Tipu Layanan Darurat, Asep Dahlan Desak Fintech Ikut Bertanggung Jawab

Date:

DCNews, Jakarta — Praktik penagihan utang oleh debt collector pinjaman online (pinjol) kembali menuai sorotan setelah muncul modus baru, yakni memesan layanan ambulans, pemadam kebakaran, hingga jasa sedot WC secara fiktif ke rumah debitur. Tindakan ini dinilai tidak hanya merugikan korban secara materi, tetapi juga berpotensi mengganggu layanan publik yang seharusnya digunakan untuk keadaan darurat.

Konsultan keuangan sekaligus pendiri Dahlan Consultant, Asep Dahlan, mengecam keras praktik tersebut. Pria yang akrab disapa Kang Dahlan itu menilai, tindakan tersebut sudah melampaui batas etika penagihan dan mengarah pada penipuan serta intimidasi psikologis terhadap debitur.

“Ini bukan sekadar penagihan utang, tapi sudah masuk kategori penipuan dan bentuk teror. Menggunakan layanan publik seperti ambulans dan damkar untuk kepentingan penagihan adalah tindakan yang sangat tidak bertanggung jawab,” ujar Kang Dahlan dalam keterangannya, Jumat (24/4/2026).

Menurutnya, praktik semacam ini menunjukkan lemahnya pengawasan perusahaan fintech terhadap pihak ketiga yang mereka tunjuk sebagai debt collector. Ia menegaskan bahwa perusahaan penyedia pinjol tidak bisa lepas tangan dengan alasan operasional penagihan dilakukan oleh vendor eksternal.

“Kalau fintech menunjuk pihak ketiga, maka tanggung jawab tetap melekat. Nggak bisa cuci tangan. Mereka wajib memastikan metode penagihan sesuai hukum dan etika,” tegasnya.

Kang Dahlan juga mendorong regulator, khususnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), untuk memperketat pengawasan terhadap praktik penagihan pinjol, termasuk memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang terbukti membiarkan atau bahkan mendorong praktik-praktik intimidatif.

Ia menilai, jika tidak ada tindakan tegas, kepercayaan masyarakat terhadap industri fintech akan terus tergerus. “Industri ini dibangun atas dasar kepercayaan. Kalau masyarakat merasa diteror, maka yang rusak bukan hanya satu perusahaan, tapi seluruh ekosistem,” katanya lagi.

Selain itu, Kang Dahlan mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan layanan pinjaman online dan memastikan platform yang digunakan telah terdaftar serta diawasi oleh OJK. Ia juga meminta korban untuk tidak ragu melapor jika mengalami intimidasi atau penipuan dalam proses penagihan.

“Jangan diam. Laporkan. Karena praktik seperti ini tidak boleh dinormalisasi,” pungkasnya. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Sambut Maulid Nabi Muhammad SAW dengan Cinta, Shalawat dan Keteladanan

Oleh: Habib Aboe Bakar Alhabsyi, Anggota DPR RI /...

OJK Dalami Pemblokiran Rekening Supriyono Alias Botok, Bank Mandiri Sebut Tindak Lanjut Permintaan Aparat

DCNews, Jakarta — Pemblokiran rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati...

Perempuan Didorong Cerdas Finansial agar Tak Terjerat Pinjol Ilegal dan Rentenir

DCNews, Mojokerto — Desakan kebutuhan rumah tangga yang datang tanpa...

Harga Emas Antam Hari Ini 25 Agustus 2026 Stagnan di Rp2,75 Juta per Gram, Simak Daftar Lengkapnya

DCNews, Jakarta — Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk...