Polisi Tangkap Dua Debt Collector Jadi Pelaku Curanmor di Curug Tangerang, Gunakan Modus Ganda

Date:

DCNews, Tangerang – Di tengah meningkatnya keresahan warga terhadap maraknya pencurian kendaraan bermotor, polisi mengungkap praktik kejahatan dengan modus tak biasa di wilayah Curug, Kabupaten Tangerang. Dua pria yang sehari-hari berprofesi sebagai penagih utang (debt collector) ternyata menjalankan aksi pencurian sepeda motor pada malam hari.

Kedua pelaku, berinisial AR (30) dan KS (32), ditangkap Tim Opsnal Reskrim Polsek Jatiuwung pada Minggu (19/4/2026) dini hari setelah serangkaian penyelidikan atas laporan warga. Penangkapan ini menjadi titik terang atas keresahan masyarakat di kawasan permukiman Kampung Kadu Bitung yang beberapa waktu terakhir kerap mencurigai aktivitas asing di lingkungan mereka.

Kapolsek Jatiuwung, Kompol Rabiin, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang melihat gerak-gerik mencurigakan dua orang di sekitar area parkir sepeda motor. Salah satu pelaku terlihat berusaha merusak kunci kendaraan, sementara rekannya berjaga di atas motor.

“Pelaku beraksi dengan pembagian peran yang jelas. Satu orang mengeksekusi, satu lainnya mengawasi situasi,” kata Rabiin dalam keterangannya, Senin kemarin (20/4/2026).

Tak lama setelah berhasil membobol kunci, pelaku membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Beat Street milik warga. Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dan pelacakan hingga akhirnya menangkap keduanya di sebuah rumah kontrakan di wilayah Curug.

Dari lokasi penangkapan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang mengindikasikan aktivitas kejahatan terorganisir. Di antaranya kunci T, tiga bilah senjata tajam jenis golok, tiga unit telepon genggam, serta tiga sepeda motor yang diduga merupakan hasil pencurian.

Lebih jauh, polisi juga menemukan peralatan khusus yang digunakan untuk memodifikasi nomor rangka dan mesin kendaraan curian, sebuah teknik yang lazim digunakan untuk menghilangkan jejak dan menyulitkan pelacakan oleh aparat.

“Ini bukan sekadar pencurian biasa. Ada unsur perencanaan dan upaya sistematis untuk mengaburkan identitas kendaraan,” ujar Rabiin.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polsek Jatiuwung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kepolisian masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas, termasuk dugaan adanya penadah atau kelompok lain yang terlibat dalam distribusi kendaraan hasil curian.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Keduanya terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

UU PPRT Penting untuk Lindungi Jutaan Pekerja Rumah Tangga

DCNews, Jakarta - Persoalan upah yang tidak layak dan...

DPR Sahkan UU PPRT Setelah 20 Tahun Penantian, Perjanjian Kerja Kini Wajib Lindungi Pekerja Rumah Tangga

DCNews, Jakarta — Setelah lebih dari dua dekade diperjuangkan,...

Puan Maharani: Momentum Hari Kartini 2026 untuk Perkuat Peran Strategis Perempuan

DCNews, Jakarta — Dalam suasana reflektif peringatan Hari Kartini...

Market Brief 21 April 2026: Minyak Melonjak, Emas Tertekan, Pasar Saham dan Valas Bergerak Dinamis

DCNews, Jakarta – Pasar keuangan global hari ini (Selasa,...