OJK Ubah Aturan RBB, Dorong Kredit Perbankan Mengalir ke Sektor Riil dan Program Prioritas

Date:

DCNews, Jakarta — Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan perubahan aturan Rencana Bisnis Bank (RBB) untuk mendorong perbankan lebih agresif menyalurkan kredit ke sektor riil dan program prioritas nasional. Kebijakan ini diarahkan agar likuiditas perbankan tidak hanya terparkir di instrumen keuangan, tetapi benar-benar mengalir ke masyarakat dan kegiatan produktif.

Langkah tersebut muncul di tengah kekhawatiran bahwa dana perbankan masih cenderung ditempatkan di bank sentral, alih-alih disalurkan sebagai pembiayaan ke sektor-sektor yang berdampak langsung terhadap pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, dari sisi fiskal pemerintah telah memberikan dukungan yang cukup. Namun, peran intermediasi perbankan dinilai tetap krusial untuk memperluas pembiayaan pembangunan.

“Pemerintah sudah cukup. Namun, masih ada program pembangunan lain di mana selama ini bank lebih banyak menempatkan dana di bank sentral. Perlu didorong ke sektor riil,” ujar Purbaya kepada wartawan di Jakarta, Jumat kemarin (10/4/2026).

Di sisi lain, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menjelaskan, penyesuaian RBB akan dituangkan dalam Rancangan Peraturan OJK (RPOJK). Aturan ini dirancang untuk mengarahkan bank agar turut mendukung pembiayaan berbagai program prioritas pemerintah.

Program tersebut mencakup inisiatif seperti makan bergizi gratis, pembangunan perumahan, hingga penguatan koperasi desa—sektor yang dinilai memiliki efek berganda terhadap perekonomian domestik.

“Kami ingin bank bisa lebih masuk ke program-program prioritas pemerintah,” kata Friderica, yang akrab disapa Kiki.

Bagi masyarakat, kebijakan ini diharapkan membuka akses pembiayaan yang lebih luas, khususnya untuk sektor produktif seperti usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta perumahan. Peningkatan aliran kredit diyakini dapat mendorong aktivitas ekonomi di tingkat akar rumput.

Meski demikian, OJK menegaskan bahwa kebijakan ini tidak bersifat memaksa. Setiap bank tetap diberikan ruang untuk menyalurkan kredit sesuai dengan profil risiko dan strategi bisnis masing-masing.

Purbaya menilai, selama kebijakan tersebut memperkuat fungsi intermediasi perbankan, dampaknya akan positif bagi perekonomian secara keseluruhan. Ia menekankan pentingnya perbankan kembali pada peran utamanya sebagai penyalur kredit.

“Setiap upaya memastikan bank memberi pinjaman itu bagus buat ekonomi,” ujarnya. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri24 Melonjak di Pegadaian Hari Ini, Antam Tembus Rp2,88 Juta per Gram

DCNews, Jakarta — Harga emas batangan yang diperdagangkan melalui...

Polisi Gagalkan Dugaan Penarikan Motor oleh Debt Collector di RSUD Ahmad Yani Metro, Warga Lapor via Call Center 110

DCNews, Metro — Upaya dugaan penarikan sepeda motor oleh sejumlah...

Oknum TNI Jadi Tersangka Kasus Pembacokan Dua Anggota Brimob di Serang, Diduga Bekingi Debt Collector

DCNews, Serang — Penyidikan kasus pembacokan terhadap dua anggota...

Mahasiswa Papua Bentrok dengan Debt Collector di Makassar, Polisi Turun Tangan Amankan Situasi

DCNews, Makassar — Persoalan penarikan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan...