Lebih dari 40 Perusahaan Pinjol Ajukan Keberatan atas Putusan KPPU di PN Jakpus soal Dugaan Kartel Harga

Date:

DCNews, Jakarta – Gelombang keberatan dari industri pinjaman online mengguncang ranah hukum persaingan usaha. Lebih dari 40 perusahaan financial technology (fintech) peer-to-peer lending resmi mengajukan keberatan ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menyatakan puluhan pelaku usaha terbukti melakukan praktik penetapan harga.

Dalam perkembangan terbaru yang menandai eskalasi sengketa di sektor teknologi finansial, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mencatat lebih dari 40 permohonan keberatan atas putusan KPPU Nomor 05/KPPU-I/2025. Permohonan tersebut diajukan oleh sejumlah perusahaan pinjaman online yang tidak menerima putusan regulator persaingan usaha tersebut.

Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, mengatakan proses pendaftaran perkara berlangsung hingga larut malam pada Kamis, 9 April 2026. Lonjakan jumlah pemohon serta volume dokumen yang besar menjadi faktor utama lamanya proses registrasi.

“Jumlah pemohon keberatan cukup signifikan, disertai berkas permohonan yang besar,” kata Sunoto dalam keterangan tertulis, Jumat (10/4/2026).

Ia menegaskan, seluruh permohonan yang diajukan telah memenuhi ketentuan administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2021 tentang tata cara pengajuan dan pemeriksaan keberatan terhadap putusan KPPU di Pengadilan Niaga.

Perkara ini berakar dari putusan KPPU yang menyatakan 97 perusahaan fintech lending terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Dalam putusan tersebut, para pelaku usaha dinilai melakukan kesepakatan penetapan harga atau price fixing atas biaya layanan pinjaman online.

Sejumlah perusahaan yang mengajukan keberatan antara lain PT Esta Kapital Fintek, PT Kredit Pintar Indonesia, PT Teknologi Merlin Sejahtera, PT Pindar Berbagi Bersama, PT Ammana Fintek Syariah, hingga PT Indonesia Fintopia Technology, bersama puluhan entitas lainnya di sektor pinjaman digital.

Untuk menangani perkara ini, Ketua PN Jakarta Pusat telah menunjuk majelis hakim yang dipimpin oleh Anton Rizal Setiawan, dengan anggota M. Firman Akbar dan Achmad Rasyid Purba.

Proses pemeriksaan perkara akan berlangsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan fokus pada pengujian aspek hukum dan substansi atas keberatan para pemohon terhadap putusan KPPU.

PN Jakarta Pusat menyatakan komitmennya untuk menjaga integritas proses peradilan dalam perkara ini. “Kami akan melaksanakan pemeriksaan secara profesional, transparan, dan akuntabel, demi menjamin kepastian hukum di bidang persaingan usaha,” ujar Sunoto. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Cara Membersihkan Skor Kredit SLIK OJK agar KPR Rumah Cepat Disetujui

DCNews, Jakarta — Masyarakat yang berencana mengajukan Kredit Pemilikan Rumah...

Beli Mobil Bekas dari Anggota Polisi, Warga NTT Kini Kehilangan Kendaraan karena Kredit Bermasalah

DCNews, Nagekeo — Sebuah kasus penarikan kendaraan di Kabupaten Nagekeo,...

Warning OJK Jabar, Waspadai Fenomena Doom Spending, Pinjol dan Paylater

DCNews, Bandung — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Barat...

Tersangka Korupsi MBG Bertambah: Kejagung Tahan Komisaris PT YAT Andri Mulyono

DCNews, Jakarta — Penyidikan dugaan korupsi dalam tata kelola Program...