DCNews, Jakarta — Kondisi kesehatan BPR Delta Artha Perseroda Sidoarjo menjadi sorotan setelah rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) mencapai 10,86 persen dan rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio/CAR) turun menjadi 16,39 persen. Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Golkar Eric Hermawan meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan, termasuk melakukan audit forensik terhadap kredit yang telah dihapus bukukan senilai Rp5,08 miliar.
Eric menilai angka NPL dan penurunan CAR tersebut tidak dapat dipandang sebagai persoalan administratif semata. Menurut dia, indikator tersebut harus menjadi peringatan bagi regulator maupun Pemerintah Kabupaten Sidoarjo sebagai pemegang saham untuk segera mengambil langkah korektif.
“Saya menilai bahwa NPL 10,86 persen dan penurunan CAR ke 16,39 persen adalah lampu merah bagi kesehatan BPR Delta Artha. Saya mendesak OJK untuk segera menerapkan status pengawasan khusus dan mewajibkan penyusunan Rencana Perbaikan,” ujar Eric dalam keterangan tertulis, Sabtu (15/8/2026).
Minta Kredit Rp5,08 Miliar Diaudit Forensik
Selain menyoroti indikator kesehatan bank, Eric meminta OJK menelusuri secara mendalam kredit senilai Rp5,08 miliar yang telah dilakukan write-off atau penghapusbukuan.
Menurut dia, pemeriksaan tidak cukup berhenti pada aspek administratif. Audit perlu memastikan proses penghapusbukuan dilakukan sesuai prinsip kehati-hatian dan ketentuan perbankan, sementara hak tagih BPR terhadap debitur tetap diupayakan.
Eric juga meminta pemeriksaan diarahkan untuk mengidentifikasi kemungkinan persoalan tata kelola, benturan kepentingan, maupun pola transaksi yang berpotensi memengaruhi kualitas laporan keuangan BPR.
“Saya juga meminta OJK tidak hanya melihat aspek administratif, tetapi melakukan audit forensik terhadap aliran dana kredit Rp5,08 miliar tersebut. Jika terbukti kredit diberikan kepada pihak terkait yang juga menyetor deposito besar sebagai bentuk rekayasa neraca, maka ini adalah pelanggaran serius terhadap prinsip kehati-hatian,” katanya.
Namun, dugaan tersebut menurut Eric perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan audit yang dilakukan otoritas berwenang. Karena itu, ia mendorong OJK melakukan penelusuran menyeluruh terhadap asal-usul kredit, penggunaan dana, pihak-pihak yang terlibat, hingga proses penghapusbukuan.
Pemkab Sidoarjo Diminta Siapkan Langkah Penyelamatan
Sorotan juga diarahkan kepada Pemkab Sidoarjo sebagai pemegang saham BPR Delta Artha Perseroda. Eric menilai pemerintah daerah tidak dapat hanya menunggu hasil pengawasan regulator apabila kondisi bank terus memburuk.
Menurut dia, Pemkab Sidoarjo perlu menyiapkan langkah konkret untuk menjaga keberlangsungan usaha BPR sekaligus melindungi aset daerah. Salah satu opsi yang dapat dipertimbangkan, kata Eric, adalah penguatan permodalan apabila memang diperlukan dan sesuai hasil evaluasi.
Di saat yang sama, audit internal terhadap jajaran manajemen juga dinilai penting untuk mengetahui apakah terdapat kelalaian dalam pengelolaan kredit maupun penerapan prinsip kehati-hatian.
“Jangan tunggu sampai BPR ini masuk dalam kategori ‘Sangat Kurang Sehat’ yang berujung pada pencabutan izin usaha,” kata Eric.
Direksi Diminta Bertanggung Jawab Jika Terbukti Bersalah
Eric menegaskan, persoalan kesehatan BPR harus ditangani dengan pendekatan yang menyeluruh. Perbaikan permodalan saja, menurut dia, tidak cukup jika akar persoalan berada pada tata kelola dan kualitas pengelolaan kredit.
Apabila audit nantinya menemukan pelanggaran atau kelalaian serius dari jajaran direksi, Pemkab Sidoarjo diminta mengambil tindakan sesuai ketentuan. Langkah tersebut dapat mencakup evaluasi hingga pemberhentian direksi yang terbukti bertanggung jawab.
Eric juga meminta setiap dana yang berhasil dipulihkan melalui proses recovery dipastikan kembali kepada BPR dan tetap terlindungi sebagai aset daerah.
Bagi Eric, pengawasan terhadap BPR Delta Artha tidak hanya berkaitan dengan kesehatan sebuah lembaga keuangan, tetapi juga menyangkut perlindungan aset pemerintah daerah dan kepercayaan masyarakat. Karena itu, ia meminta OJK dan Pemkab Sidoarjo tidak menunggu kondisi semakin memburuk sebelum mengambil tindakan. ***

