DCNews, Jakarta — Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang menjatuhkan denda total Rp755 miliar kepada 97 penyelenggara fintech lending membuka babak baru sengketa hukum di industri pinjaman online, dengan asosiasi pelaku usaha menyatakan akan menempuh upaya banding demi kepastian hukum dan keberlanjutan bisnis.
Di tengah dinamika industri keuangan digital yang terus berkembang pesat, perkara ini menjadi sorotan karena menyangkut praktik penetapan suku bunga—isu krusial yang berdampak langsung pada konsumen, pelaku usaha, hingga kepercayaan investor terhadap ekosistem fintech Indonesia.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan 97 pelaku usaha fintech peer-to-peer (P2P) lending melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait penetapan harga dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025. Atas pelanggaran tersebut, para penyelenggara dijatuhi sanksi denda dengan total mencapai Rp755 miliar.
Merespons putusan itu, Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) menyatakan mendukung langkah hukum lanjutan yang ditempuh para penyelenggara. Dari total pelaku usaha yang terlibat, sembilan di antaranya merupakan anggota AFTECH, termasuk AdaKami, Amartha, Easycash, Julo, Indosaku, Samir, PinjamDuit, LumbungDana, dan Danai.
Sekretaris Jenderal AFTECH, Firlie Ganinduto, mengatakan langkah banding merupakan bagian wajar dalam sistem hukum sekaligus upaya memperoleh kepastian dalam menjalankan kegiatan usaha.
“Langkah ini penting untuk memastikan kejelasan dan kepastian hukum bagi pelaku industri,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (9/4/2026).
AFTECH menegaskan bahwa fintech lending merupakan bagian integral dari ekosistem keuangan digital nasional yang berperan memperluas akses pembiayaan, khususnya bagi masyarakat yang belum sepenuhnya terlayani lembaga keuangan formal. Selain itu, sektor ini dinilai turut mendorong pertumbuhan ekonomi riil dan memberikan kontribusi terhadap produk domestik bruto (PDB).
Menurut Firlie, kepercayaan terhadap industri fintech tidak hanya datang dari dalam negeri, tetapi juga investor global yang melakukan proses uji kelayakan (due diligence) secara ketat, mencakup aspek tata kelola, manajemen risiko, hingga kepatuhan regulasi. Keputusan investasi dari pihak global, kata dia, menjadi indikator kredibilitas dan prospek industri.
Ke depan, AFTECH menyatakan akan terus berkolaborasi dengan pemangku kepentingan untuk menjaga pertumbuhan industri yang sehat, inklusif, dan berkelanjutan, dengan menempatkan perlindungan konsumen sebagai prioritas utama.
Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan menghormati putusan KPPU dan terus mencermati perkembangan industri pascaputusan tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, menjelaskan bahwa isu yang dipersoalkan berkaitan dengan pengaturan batas maksimum manfaat ekonomi yang sebelumnya disusun oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dalam Code of Conduct 2018, sebagai tindak lanjut arahan OJK.
Pengaturan tersebut, kata Agusman, bertujuan melindungi konsumen dari suku bunga tinggi, sekaligus membedakan layanan pinjaman online legal dengan pinjaman ilegal.
“OJK berharap penyelenggara tetap menjalankan layanan secara normal dan menjaga kepercayaan masyarakat,” ujarnya.
OJK juga menegaskan telah memperkuat regulasi melalui sejumlah aturan, termasuk POJK dan SEOJK terbaru, yang menekankan transparansi, perlindungan konsumen, serta tata kelola yang baik, termasuk kewajiban penyampaian informasi biaya secara jelas dan tidak menyesatkan.
Di sisi lain, AFPI menyatakan seluruh anggotanya tengah mempersiapkan langkah banding atas putusan KPPU. Ketua Umum AFPI, Entjik Djafar, mengatakan proses tersebut sedang difinalisasi.
“Langkah banding adalah hak setiap anggota, dan saat ini kami masih berkoordinasi,” ujarnya.
Entjik menegaskan bahwa operasional platform fintech lending tetap berjalan normal dan kewajiban pembayaran oleh peminjam tidak berubah. Ia juga menyayangkan putusan KPPU yang dinilai tidak mencerminkan fakta persidangan, terutama terkait dugaan kesepakatan penetapan batas maksimum manfaat ekonomi.
Menurut AFPI, kebijakan tersebut justru merupakan bagian dari upaya perlindungan konsumen serta diferensiasi dari praktik pinjaman online ilegal, dan selama ini dijalankan dalam kerangka pengawasan OJK.
“Kami tetap menghormati proses hukum yang berlaku dan berkomitmen menjaga integritas industri serta kepercayaan publik,” kata Entjik. ***

