DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan terus mendalami dugaan kasus kekerasan yang melibatkan penagih utang (debt collector) dari PT Mandiri Tunas Finance (MTF), sembari menegaskan pentingnya standar penagihan yang profesional dan berorientasi pada perlindungan konsumen.
Di tengah meningkatnya sorotan publik terhadap praktik penagihan di sektor pembiayaan, regulator menilai kasus ini bukan sekadar insiden individual, melainkan cerminan potensi kelemahan tata kelola dan manajemen risiko di industri jasa keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengatakan MTF telah mengambil langkah awal dengan membekukan kerja sama dengan pihak penagih profesional yang terlibat.
“Perusahaan telah melakukan pembekuan hubungan kerja sama dengan pihak professional collector, tanpa mengurangi kewajiban dan tanggung jawab pihak tersebut atas dampak yang timbul,” ujar Agusman dalam keterangan tertulis, Kamis (9/4/2026).
Namun demikian, OJK menegaskan bahwa proses pendalaman masih berlangsung. Hasil pemeriksaan akan menjadi dasar bagi langkah pengawasan lanjutan, termasuk kemungkinan penyesuaian terhadap penilaian tingkat kesehatan perusahaan.
“Pendalaman atas kejadian tersebut terus dilakukan dan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk melalui penyesuaian penilaian tingkat kesehatan perusahaan, khususnya pada aspek profil risiko dan tata kelola,” kata Agusman.
Sebelumnya, OJK telah memanggil manajemen MTF untuk meminta klarifikasi terkait dugaan tindakan kekerasan oleh debt collector. Regulator menekankan bahwa seluruh proses penagihan wajib dilakukan secara profesional, mematuhi regulasi, serta mengedepankan prinsip perlindungan konsumen.
Dalam konteks pengawasan industri, OJK juga mengingatkan bahwa praktik penagihan yang melibatkan intimidasi atau kekerasan tidak hanya melanggar aturan, tetapi berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan. Oleh karena itu, penguatan sistem pengawasan internal, seleksi mitra penagih, serta kepatuhan terhadap standar etika menjadi krusial untuk mencegah kasus serupa terulang.
Adapun kronologis kasus bermula dari laporan dugaan tindakan kekerasan oleh debt collector terhadap seorang nasabah MTF dalam proses penagihan pembiayaan. Insiden tersebut kemudian viral di media sosial dan memicu perhatian publik, hingga akhirnya ditindaklanjuti oleh Otoritas Jasa Keuangan dengan memanggil manajemen perusahaan untuk klarifikasi serta melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap prosedur penagihan yang dijalankan. ***

