DCNews, OKU — Seorang pria berinisial AG (38) menyerahkan diri ke polisi setelah diduga menusuk seorang debt collector hingga tewas dalam insiden penarikan kendaraan di Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, memicu sorotan publik terhadap praktik penagihan utang di lapangan.
Peristiwa berdarah itu terjadi pada Senin, 30 Maret 2026, sekitar pukul 19.45 WIB di Jalan Ibrahim Zahir, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur. Korban, Amriadi (53), diketahui merupakan debt collector eksternal yang bekerja untuk Adira Finance Baturaja.
Menurut Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo, insiden bermula saat korban mendatangi tersangka untuk melakukan penarikan satu unit mobil yang menunggak pembayaran. Penarikan tersebut merupakan bagian dari tugas korban sebagai pihak ketiga yang ditugaskan perusahaan pembiayaan.
Namun, situasi memanas ketika tersangka menolak penarikan kendaraan tersebut. Dalam kondisi emosi, AG diduga menyerang korban menggunakan senjata tajam dan mengenai bagian perut.
“Korban mengalami luka tusuk serius di bagian perut,” kata Endro dalam keterangannya, Minggu (5/4/2026).
Korban sempat dilarikan ke RSUD Baturaja dan menjalani perawatan intensif. Namun, setelah dua hari dirawat, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka yang dideritanya.
Usai kejadian, tersangka sempat melarikan diri sebelum akhirnya menyerahkan diri ke Polres OKU pada Sabtu malam (4/4) sekitar pukul 20.30 WIB. Polisi menyebut langkah tersebut mempercepat proses penyelidikan kasus yang sempat menggegerkan warga setempat.
Dalam pemeriksaan awal, aparat mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang diduga dikenakan tersangka saat kejadian, berupa kaos lengan pendek berwarna merah dan kemeja merah marun.
Atas perbuatannya, AG dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian atau Pasal 460 ayat (3) KUHP baru, dengan ancaman hukuman penjara hingga delapan tahun.
Polisi menegaskan penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional dan transparan, sembari terus mendalami kronologi lengkap serta kemungkinan adanya faktor lain yang memicu kekerasan.
Kasus ini kembali menyoroti potensi konflik dalam praktik penagihan utang oleh pihak ketiga. Aparat mengimbau agar proses penarikan kendaraan dilakukan sesuai prosedur dan mengedepankan pendekatan persuasif, sementara masyarakat diminta menahan diri dan menempuh jalur hukum dalam menyelesaikan perselisihan. ***

