DCNews, OKU — Insiden penagihan utang yang berujung maut mengguncang Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Seorang debt collector bernama Amriadi (53) tewas setelah ditikam saat menjalankan tugas menarik kendaraan milik nasabah. Polisi memastikan pelaku, Angga (38), telah menyerahkan diri dan kini dalam penanganan aparat.
Peristiwa berdarah itu terjadi di Jalan Ibrahim Zahir, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur, pada Senin (30/3/2026) sekitar pukul 19.45 WIB. Kejadian ini bermula ketika korban mencoba menarik mobil yang tengah dikuasai pelaku, yang diduga terkait tunggakan pembayaran.
Situasi di lokasi yang semula berupa proses penarikan kendaraan berubah menjadi tegang. Adu mulut antara korban dan pelaku tak terhindarkan, hingga berujung pada aksi kekerasan. Dalam kondisi emosi memuncak, pelaku diduga mengambil senjata tajam dan menusukkan ke bagian perut korban.
Korban yang mengalami luka serius sempat dilarikan ke Rumah Sakit Ibnu Soetowo Baturaja untuk mendapatkan perawatan intensif. Namun, setelah dua hari menjalani perawatan medis, nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.
Pasca kejadian, aparat kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi pelaku. Pendekatan persuasif dilakukan dengan mendatangi pihak keluarga guna mendorong pelaku menyerahkan diri.
Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo, menyatakan bahwa upaya tersebut membuahkan hasil. Pelaku akhirnya diserahkan oleh pihak keluarga kepada polisi pada Jumat (3/4/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.
“Upaya pencarian tetap kami lakukan secara maksimal, namun pendekatan kepada keluarga juga kami kedepankan. Hasilnya, tersangka menyerahkan diri secara sukarela,” ujar Endro.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres OKU bersama sejumlah barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami motif serta kronologi lengkap kejadian, termasuk prosedur penarikan kendaraan yang dilakukan korban.
Kasus ini kembali menyoroti potensi konflik dalam praktik penagihan utang di lapangan, yang kerap melibatkan konfrontasi langsung antara debt collector dan nasabah. Aparat mengimbau agar proses penagihan dilakukan sesuai aturan hukum guna menghindari kejadian serupa di masa mendatang. ***

