Debt Collector Tewas Ditikam Saat Tarik Kendaraan di OKU, Pelaku Menyerahkan Diri ke Polisi

Date:

DCNews, OKU — Insiden penagihan utang yang berujung maut mengguncang Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Seorang debt collector bernama Amriadi (53) tewas setelah ditikam saat menjalankan tugas menarik kendaraan milik nasabah. Polisi memastikan pelaku, Angga (38), telah menyerahkan diri dan kini dalam penanganan aparat.

Peristiwa berdarah itu terjadi di Jalan Ibrahim Zahir, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur, pada Senin (30/3/2026) sekitar pukul 19.45 WIB. Kejadian ini bermula ketika korban mencoba menarik mobil yang tengah dikuasai pelaku, yang diduga terkait tunggakan pembayaran.

Situasi di lokasi yang semula berupa proses penarikan kendaraan berubah menjadi tegang. Adu mulut antara korban dan pelaku tak terhindarkan, hingga berujung pada aksi kekerasan. Dalam kondisi emosi memuncak, pelaku diduga mengambil senjata tajam dan menusukkan ke bagian perut korban.

Korban yang mengalami luka serius sempat dilarikan ke Rumah Sakit Ibnu Soetowo Baturaja untuk mendapatkan perawatan intensif. Namun, setelah dua hari menjalani perawatan medis, nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.

Pasca kejadian, aparat kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi pelaku. Pendekatan persuasif dilakukan dengan mendatangi pihak keluarga guna mendorong pelaku menyerahkan diri.

Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo, menyatakan bahwa upaya tersebut membuahkan hasil. Pelaku akhirnya diserahkan oleh pihak keluarga kepada polisi pada Jumat (3/4/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.

“Upaya pencarian tetap kami lakukan secara maksimal, namun pendekatan kepada keluarga juga kami kedepankan. Hasilnya, tersangka menyerahkan diri secara sukarela,” ujar Endro.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres OKU bersama sejumlah barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami motif serta kronologi lengkap kejadian, termasuk prosedur penarikan kendaraan yang dilakukan korban.

Kasus ini kembali menyoroti potensi konflik dalam praktik penagihan utang di lapangan, yang kerap melibatkan konfrontasi langsung antara debt collector dan nasabah. Aparat mengimbau agar proses penagihan dilakukan sesuai aturan hukum guna menghindari kejadian serupa di masa mendatang. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

OJK Sumbar Ingatkan UMKM Tak Sembarangan Gunakan Pinjol untuk Modal Usaha

DCNews, Padang — Pinjaman online (pinjol) menawarkan akses modal...

Harga Emas Pegadaian Sabtu 8 Agustus 2026 Tak Berubah, Antam Rp2,756 Juta per Gram

DCNews, Jakarta – Pasar emas di Pegadaian mengawali akhir pekan...

MUI dan AMREI Dorong Tata Kelola Berbasis Risiko, KPI dan KRI Jadi Kunci Kinerja

DCNews, Jakarta — Perubahan teknologi, ancaman siber, dinamika geopolitik, dan...

Yayasan Hijrah Finanscial Indonesia Resmi Beroperasi, Dahlan: Harus Jadi Awal Kegiatan Bermanfaat bagi Masyarakat

DCNews, Jakarta – Sebuah peresmian kerap menjadi penanda dimulainya...