DCNews, Jakarha — Pemerintah mulai mendorong perubahan pola kerja nasional dengan mengimbau perusahaan menerapkan skema kerja jarak jauh atau Work From Home (WFH) minimal satu hari dalam sepekan. Kebijakan ini digulirkan sebagai bagian dari strategi efisiensi energi sekaligus menjaga produktivitas tenaga kerja di tengah dinamika ekonomi dan kebutuhan operasional modern.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/III/2026 yang mendorong perusahaan swasta, badan usaha milik negara (BUMN), dan badan usaha milik daerah (BUMD) untuk mulai mengadopsi sistem kerja fleksibel tersebut.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja. “Perusahaan diimbau menerapkan WFH satu hari dalam satu minggu sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing,” ujarnya, dikutip DCNews, Kamis (2/4/2026).
Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat imbauan, sehingga implementasi teknis sepenuhnya diserahkan kepada manajemen masing-masing perusahaan.
Skema WFH: Fleksibel Tanpa Mengurangi Hak Pekerja
Dalam arahannya, Yassierli menekankan bahwa pelaksanaan WFH tidak boleh merugikan pekerja, baik dari sisi finansial maupun administratif. Karyawan yang bekerja dari rumah tetap wajib menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagaimana biasa.
Perusahaan juga diminta memastikan kinerja, produktivitas, serta kualitas layanan tetap terjaga selama penerapan sistem kerja fleksibel ini.
Poin Utama Kebijakan WFH 2026
Untuk menghindari kesalahpahaman, Kemnaker merinci sejumlah prinsip utama dalam kebijakan ini:
- Pekerja tetap menerima gaji penuh tanpa pemotongan
- Tidak ada pengurangan hak atau tunjangan akibat WFH
- Penentuan hari WFH disesuaikan dengan kebijakan internal perusahaan
- Fokus kebijakan pada efisiensi energi dan operasional
Sektor yang Dikecualikan dari WFH
Pemerintah juga mengakui bahwa tidak semua sektor dapat menerapkan kerja jarak jauh. Sejumlah bidang tetap diwajibkan bekerja dari kantor (Work From Office/WFO), antara lain:
- Kesehatan: rumah sakit, klinik, layanan medis, farmasi
- Energi dan utilitas: BBM, gas, listrik, air bersih, pengelolaan sampah
- Logistik: transportasi barang dan penumpang, pergudangan, distribusi
- Keuangan: perbankan, asuransi, pasar modal
- Fasilitas publik: jalan tol, keamanan, infrastruktur
- Gaya hidup dan pangan: pasar, pusat perbelanjaan, hotel, pariwisata, restoran, kafe
- Manufaktur: industri produksi yang membutuhkan kehadiran fisik
Di akhir pernyataannya, Yassierli kembali menegaskan bahwa rincian teknis pelaksanaan WFH sepenuhnya berada di tangan masing-masing perusahaan, dengan tetap mengacu pada kebutuhan operasional dan keberlangsungan bisnis. ***

