DCNews, Jakarta — Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada perdagangan Rabu (3/6/2026) pagi terpantau masih bertahan di level Rp2.774.000 per gram. Posisi tersebut tidak mengalami perubahan dibandingkan harga yang berlaku pada Selasa (2/6/2026), setelah sebelumnya logam mulia itu terkoreksi cukup tajam sebesar Rp25.000 per gram.
Berdasarkan data resmi Logam Mulia yang diakses pada pukul 06.30 WIB, harga emas Antam masih mengacu pada pembaruan terakhir yang dilakukan sehari sebelumnya. Adapun penyesuaian harga harian emas Antam umumnya diumumkan setiap pukul 08.30 WIB.
Stabilnya harga emas pada pagi ini terjadi setelah pasar mengalami tekanan pada perdagangan sebelumnya. Pada Selasa (2/6/2026), harga emas Antam turun dari Rp2.799.000 menjadi Rp2.774.000 per gram, mencerminkan koreksi yang cukup signifikan di tengah dinamika pasar global dan pergerakan nilai tukar.
Sebagai instrumen investasi yang dikenal relatif aman saat terjadi ketidakpastian ekonomi, emas masih menjadi pilihan utama bagi masyarakat untuk menjaga nilai aset jangka panjang. Antam sendiri menyediakan emas batangan dalam berbagai ukuran, mulai dari 0,5 gram hingga 1 kilogram, sehingga dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan investasi masing-masing individu.
Berikut daftar harga emas Antam per Rabu (3/6/2026) pukul 06.30 WIB:
- 0,5 gram: Rp1.437.000
- 1 gram: Rp2.774.000
- 2 gram: Rp5.488.000
- 3 gram: Rp8.207.000
- 5 gram: Rp13.645.000
- 10 gram: Rp27.235.000
- 25 gram: Rp67.962.000
- 50 gram: Rp135.845.000
- 100 gram: Rp271.612.000
- 250 gram: Rp678.765.000
- 500 gram: Rp1.357.320.000
- 1.000 gram (1 kg): Rp2.714.600.000
Selain memperhatikan pergerakan harga, investor juga perlu memahami aspek perpajakan dalam transaksi emas. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP dan 0,9 persen bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP.
Sementara itu, untuk transaksi penjualan kembali (buyback) kepada Antam dengan nilai di atas Rp10 juta, dikenakan pajak sebesar 1,5 persen bagi wajib pajak yang memiliki NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Pajak tersebut dipotong langsung dari nilai transaksi buyback yang dilakukan.
Analisis Dahlan Consultant
Konsultan keuangan sekaligus pendiri Dahlan Consultant, Asep Dahlan, yang akrab disapa Kang Dahlan, menilai stagnasi harga emas setelah koreksi tajam justru menjadi momentum yang patut dicermati investor. Menurutnya, pergerakan harga emas saat ini menunjukkan fase konsolidasi setelah mengalami tekanan dalam jangka pendek.
“Investor tidak perlu panik ketika harga emas mengalami koreksi harian. Dalam perspektif investasi jangka panjang, emas tetap berfungsi sebagai aset lindung nilai (safe haven) yang efektif terhadap inflasi dan ketidakpastian ekonomi global. Justru ketika terjadi penurunan harga seperti saat ini, investor dapat mempertimbangkan strategi akumulasi secara bertahap sesuai profil risiko dan tujuan keuangannya,” ujar Kang Dahlan.
Ia menambahkan, masyarakat sebaiknya tidak hanya berfokus pada fluktuasi harga harian, tetapi juga memperhatikan tren jangka menengah dan panjang. Diversifikasi portofolio investasi, menurutnya, tetap menjadi kunci untuk menjaga keseimbangan risiko dan potensi imbal hasil di tengah kondisi pasar yang dinamis. ***

