DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp5,62 miliar kepada Bliss Properti Indonesia atas pelanggaran ketentuan di bidang pasar modal, di tengah upaya perseroan memastikan kinerja dan operasional tetap berjalan stabil.
Di tengah meningkatnya pengawasan regulator terhadap kepatuhan emiten, manajemen Bliss Properti mengakui telah menerima informasi terkait sanksi tersebut. Namun, perseroan menyebut baru mengetahui penetapan denda itu pada 16 Maret 2026, sehingga kewajiban pembayaran belum dipenuhi hingga saat ini.
Chief Financial Officer Bliss Properti, Eko Heru Prasetyo, mengatakan pihaknya masih berupaya mengklarifikasi detail sanksi kepada OJK. “Saat ini perseroan masih dalam proses mencari tahu kejelasan atas sanksi tersebut kepada OJK,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (20/3/2026).
Manajemen menilai sanksi administratif tersebut tidak menimbulkan konsekuensi hukum lanjutan, termasuk potensi gugatan terhadap perseroan maupun entitas anak. Selain itu, tidak ada perubahan dalam susunan direksi sebagai dampak dari keputusan regulator tersebut.
Lebih lanjut, Bliss Properti memastikan aktivitas bisnis tetap berjalan normal tanpa gangguan signifikan. Kinerja operasional dan kondisi keuangan perusahaan disebut tetap stabil meskipun adanya sanksi tersebut.
Perseroan juga menegaskan komitmennya terhadap kewajiban pelaporan kepada regulator dan bursa. Laporan keuangan tahunan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2025 ditargetkan disampaikan tepat waktu kepada Bursa Efek Indonesia dan OJK paling lambat 31 Maret 2026. ***

