DCNews, Jakarta – Pemerintah memperkuat perlindungan anak di ruang digital dengan menerbitkan dua kebijakan strategis yang mengatur pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) dalam pendidikan serta pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Langkah ini diwujudkan melalui penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) 7 Menteri tentang Pedoman Pemanfaatan Teknologi Digital dan Kecerdasan Buatan dalam Pendidikan serta implementasi Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (TUNAS).
Anggota Komisi VIII DPR RI, Atalia Praratya, menilai kebijakan tersebut sebagai langkah progresif pemerintah untuk memastikan teknologi dimanfaatkan secara sehat dan bertanggung jawab oleh generasi muda di tengah pesatnya perkembangan ekosistem digital.
“Teknologi digital dan kecerdasan buatan adalah keniscayaan zaman. Namun kita tidak boleh membiarkan anak-anak mengaksesnya tanpa batas dan tanpa pendampingan. Regulasi ini merupakan upaya menjaga keseimbangan antara kemajuan teknologi dan perlindungan tumbuh kembang anak,” ujar Atalia dalam keterangan tertulis, Minggu (15/3/2026).
Dalam SKB tersebut, pemerintah menegaskan pembatasan penggunaan AI generatif instan seperti ChatGPT, Gemini, dan Claude bagi siswa pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Kebijakan ini ditujukan untuk mencegah dampak negatif terhadap perkembangan kognitif anak, termasuk fenomena brain rot—penurunan kemampuan berpikir kritis akibat konsumsi konten digital pasif—serta cognitive debt, yakni kondisi ketika ketergantungan pada teknologi melemahkan proses berpikir mandiri.
Menurut Atalia, pendidikan seharusnya menekankan proses berpikir, bukan sekadar hasil instan dari mesin.
“Anak-anak perlu belajar proses berpikir, bukan hanya menerima jawaban instan. Jika proses itu dilewati, kita berisiko menciptakan generasi yang cepat mendapatkan jawaban tetapi lemah dalam memahami persoalan,” katanya.
Selain pengaturan penggunaan AI dalam pendidikan, pemerintah juga akan membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun sebagaimana diatur dalam Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026.
Penertiban akun anak-anak di berbagai platform digital seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, hingga Roblox akan dilakukan secara bertahap mulai 28 Maret 2026.
Atalia mengatakan kebijakan tersebut sejalan dengan tren global. Sejumlah negara seperti Prancis, Australia, dan Amerika Serikat juga mulai memperketat akses media sosial bagi anak-anak demi melindungi kesehatan mental dan keamanan digital mereka.
Data UNICEF menunjukkan lebih dari 70 persen anak usia sekolah saat ini telah terpapar internet sejak usia dini. Sementara riset dari Common Sense Media mencatat anak usia 8–12 tahun rata-rata menghabiskan sekitar lima jam per hari di depan layar digital.
Politisi Fraksi Partai Golkar itu menilai pembatasan penggunaan media sosial bagi anak merupakan langkah penting untuk melindungi generasi muda dari berbagai risiko di ruang digital.
“Paparan digital yang terlalu dini dapat berdampak pada kesehatan mental, pola tidur, kemampuan konsentrasi, bahkan relasi sosial anak. Karena itu negara perlu hadir untuk memastikan ruang digital tetap aman bagi mereka,” ujarnya.
Meski demikian, Atalia menegaskan regulasi saja tidak cukup tanpa dukungan keluarga dan lembaga pendidikan. Peran orang tua dan guru tetap menjadi kunci dalam mendampingi anak menghadapi dunia digital yang semakin kompleks.
Ia menilai literasi digital perlu diperkuat sejak dini agar anak mampu memahami manfaat sekaligus risiko teknologi ketika mereka sudah cukup umur untuk mengaksesnya.
“Tujuan kebijakan ini bukan melarang teknologi, melainkan memastikan anak-anak siap secara mental, intelektual, dan sosial sebelum benar-benar terjun ke dunia digital,” katanya.
Sebagai langkah lanjutan, Atalia mendorong penguatan literasi digital nasional bagi orang tua, guru, dan siswa agar mampu memahami penggunaan teknologi secara bijak. Selain itu, ia juga mengusulkan pengembangan kurikulum kecerdasan buatan secara bertahap agar pelajar dapat mengenal teknologi tersebut secara edukatif dan bertanggung jawab sesuai usia mereka.
Ia juga menilai pemerintah perlu menyediakan platform edukasi digital yang ramah anak guna mendukung pembelajaran kreatif tanpa menimbulkan ketergantungan teknologi, serta memperkuat kolaborasi antara pemerintah, sekolah, dan perusahaan platform digital dalam menjaga keamanan data serta perlindungan anak.
“Aturan ini harus menjadi fondasi agar Indonesia mampu memanfaatkan teknologi AI untuk kemajuan pendidikan, tetapi tetap berlandaskan nilai kemanusiaan, etika, dan perlindungan anak,” kata Atalia.
“Teknologi seharusnya memperkuat kecerdasan manusia, bukan menggantikannya. Anak-anak kita harus tumbuh menjadi generasi yang cerdas, kreatif, dan berkarakter, bukan sekadar generasi yang bergantung pada teknologi,” ujarnya menutup. ***

