DCNews, Jakarta — Fenomena judi online dan pinjaman online kian berdampak pada kehidupan rumah tangga di perkotaan. Pengadilan Agama Surabaya mencatat masalah ekonomi yang dipicu kecanduan judi daring dan jeratan pinjaman online menjadi salah satu faktor dominan perceraian pasangan suami-istri di kota tersebut.
Humas Pengadilan Agama Surabaya, Abdul Mustofa, mengatakan mayoritas perkara perceraian yang masuk ke pengadilan berawal dari persoalan ekonomi rumah tangga. Kondisi itu kerap diperburuk oleh kebiasaan berjudi secara online hingga memicu utang melalui layanan pinjaman daring.
“Yang paling dominan sekarang memang masalah ekonomi. Biasanya diawali dari judi online, kemudian pinjaman online, lalu pasangan meninggalkan keluarga dan tidak memberikan nafkah,” kata Mustofa di Surabaya, Kamis (12/3/2026).
Menurut dia, karakter masyarakat perkotaan turut memengaruhi respons terhadap persoalan ekonomi dalam rumah tangga. Warga kota cenderung memiliki pola pikir lebih realistis dan tidak segan mengambil langkah hukum ketika kebutuhan ekonomi keluarga tidak terpenuhi.
Mustofa menuturkan, di Surabaya banyak pasangan yang segera mengajukan gugatan cerai ketika nafkah keluarga tidak dipenuhi dalam waktu relatif singkat.
“Karena orang Surabaya pikirannya realistis dan berpendidikan. Kalau tidak diberi nafkah tiga bulan saja sudah protes. Berbeda dengan di desa atau kabupaten lain yang biasanya masih bertahan lebih lama,” ujarnya.
Tingginya biaya hidup di perkotaan juga disebut menjadi faktor yang memperparah konflik rumah tangga. Penghasilan yang dianggap tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari sering memicu pertengkaran hingga berujung perceraian.
“Kalau di Surabaya diberi nafkah satu juta rupiah saja, banyak yang merasa tidak cukup untuk hidup,” kata Mustofa.
Ia menjelaskan, konflik rumah tangga yang berujung perceraian umumnya melalui beberapa tahapan. Mulai dari kecanduan judi online, munculnya utang akibat pinjaman online, suami tidak lagi memberikan nafkah, hingga akhirnya terjadi pembiaran terhadap keluarga.
“Jadi kalau di Surabaya memang faktor ekonomi. Ekonomi ini banyak cabangnya, tapi ujung-ujungnya tetap ekonomi,” ujarnya.
800 Perkara Perceraian dalam Dua Bulan
Pengadilan Agama Surabaya mencatat, sejak Januari hingga Februari 2026 telah masuk sekitar 800 perkara perceraian.
Pada Januari terdapat 462 perkara, sementara Februari mencapai 429 perkara. Dengan angka tersebut, rata-rata pengadilan menerima sekitar 30 permohonan perceraian setiap hari.
Sepanjang 2025, total perkara perceraian yang ditangani Pengadilan Agama Surabaya mencapai 6.080 kasus. Dari jumlah itu, sebanyak 4.468 merupakan cerai gugat yang diajukan pihak istri, sedangkan 1.612 perkara merupakan cerai talak dari pihak suami.
Mustofa mengatakan tren perceraian di Surabaya relatif stabil dalam beberapa tahun terakhir. “Tidak banyak perubahan. Rata-rata setiap bulan sekitar 400 perkara,” kata dia. ***

