DCNews, Tangerang — Seorang pria yang bekerja sebagai debt collector ditangkap polisi setelah diduga merampok seorang ibu rumah tangga lanjut usia di Kota Tangerang. Pelaku menyerang korban saat dini hari, ketika korban hendak menunaikan salat Subuh, lalu membawa kabur perhiasan emas dan uang tunai.
Kasus ini menyoroti kembali kekhawatiran publik terhadap tindak kriminal yang melibatkan profesi penagih utang (debt collector), yang dalam beberapa tahun terakhir kerap dikaitkan dengan tindakan kekerasan di lapangan.
Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota menangkap pria berinisial RS, 32 tahun, yang diduga merampok seorang ibu rumah tangga bernama Rusinem, 62 tahun, di kawasan Karangsari, Neglasari, Kota Tangerang. Penangkapan dilakukan setelah tersangka sempat buron selama tiga hari.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Muhammad Jauhari, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu pagi, 7 Maret 2026, sekitar pukul 05.30 WIB.
Menurut Jauhari, pelaku diduga sudah lebih dulu mengamati rumah korban sebelum melancarkan aksinya.
“Pelaku masuk ke rumah korban secara diam-diam, lalu menyerang korban dari belakang dan mengambil perhiasan yang dikenakan korban,” kata Jauhari, Kamis (12/3/2026).
Saat kejadian, korban baru saja selesai makan sahur dan hendak mengambil air wudu untuk melaksanakan salat Subuh. Tanpa diduga, pelaku muncul dari belakang, menutup mulut korban dan mencekik lehernya hingga korban pingsan.
Setelah korban tak berdaya, pelaku mengambil sejumlah perhiasan emas yang dikenakan korban, terdiri dari kalung, gelang, dan cincin dengan total berat sekitar 65 gram. Selain itu, pelaku juga mengambil uang tunai sebesar Rp1,5 juta dari rumah korban.
Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan. Tim Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota turut melibatkan Unit Satwa K9 dari Polda Metro Jaya untuk membantu melacak jejak pelaku di sekitar lokasi kejadian.
Dari hasil penyelidikan, identitas pelaku akhirnya berhasil diungkap dan RS ditangkap beberapa hari kemudian.
Dalam pemeriksaan, polisi menemukan bahwa perhiasan hasil rampokan telah dijual pelaku di Pasar Serpong dengan harga sekitar Rp36 juta.
Uang tersebut digunakan untuk menyewa rumah kontrakan di wilayah Cisauk bersama istri sirinya. Sebagian dana juga dipakai untuk membeli sejumlah barang rumah tangga seperti kipas angin, rice cooker, dispenser, telepon genggam, hingga sepeda motor Yamaha RX King.
Menurut Jauhari, tersangka sempat mengaku kepada istri sirinya bahwa perhiasan tersebut merupakan hasil penarikan dari pekerjaannya sebagai debt collector.
Atas perbuatannya, RS dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. ***

