DCNews, Jakarta— Aksi pencegatan kendaraan oleh debt collector kembali terjadi di jalanan ibu kota. Seorang pengemudi mobil mewah jenis Mercedes-Benz C300 dihentikan secara paksa oleh sekelompok penagih utang atau yang kerap disebut “mata elang” saat melintas di kawasan Ancol, Jakarta Utara.
Insiden yang sempat menarik perhatian pengguna jalan itu akhirnya ditangani aparat kepolisian dan berujung pada mediasi antara kreditur dan debitur.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Gunung Sahari, tepatnya di depan pusat perbelanjaan Mangga Dua Square, wilayah Pademangan, pada Selasa (10/3/2026). Mobil yang dikendarai korban dihentikan oleh sejumlah orang yang mengaku sebagai debt collector karena menilai kendaraan tersebut menunggak cicilan.
Kapolsek Pademangan, AKP Daniel Dirgala, mengatakan pencegatan terjadi ketika beberapa orang menghadang mobil korban di tengah jalan dan menuduh pemilik kendaraan belum membayar cicilan selama empat bulan.
Merasa keberatan atas tindakan tersebut, korban yang berinisial F kemudian melaporkan kejadian itu melalui layanan darurat kepolisian 110.
Polisi Datangi Lokasi Setelah Terima Laporan
Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Pademangan segera mengerahkan petugas piket dari Unit Reserse Kriminal untuk melakukan pengecekan di lokasi kejadian. Polisi juga memeriksa sejumlah pihak yang terlibat dalam peristiwa tersebut.
Menurut Daniel, berdasarkan keterangan pelapor, terdapat sekitar delapan orang yang diduga sebagai debt collector yang menghentikan kendaraan korban secara tiba-tiba di jalan.
Petugas kemudian membawa pemilik kendaraan dan para debt collector ke Polsek Pademangan guna dimintai keterangan lebih lanjut terkait kronologi kejadian serta status cicilan kendaraan tersebut.
Polisi Fasilitasi Mediasi Kreditur dan Debitur
Di kantor polisi, aparat memfasilitasi pertemuan antara pihak kreditur dan debitur untuk mencari penyelesaian atas persoalan tunggakan cicilan mobil.
Melalui proses mediasi tersebut, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan. Pemilik kendaraan menyatakan bersedia menyelesaikan tunggakan cicilan yang telah berjalan selama empat bulan.
Daniel menegaskan kepolisian dalam kasus ini bertindak sebagai penengah agar persoalan kredit dapat diselesaikan secara musyawarah tanpa memicu konflik di lapangan. “Polisi memfasilitasi agar persoalan ini diselesaikan secara baik-baik antara pihak kreditur dan debitur,” kata Daniel. ***

