DCNews, Jakarta — Pertumbuhan pesat industri pinjaman daring terus berlanjut di awal tahun ini, tetapi diiringi sinyal peningkatan risiko kredit. Otoritas Jasa Keuangan melaporkan total pembiayaan fintech peer-to-peer (P2P) lending menembus Rp98,54 triliun pada Januari 2026, naik signifikan dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Dalam paparan resmi hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan, pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut outstanding pembiayaan industri P2P lending tumbuh 25,52 persen secara tahunan (year-on-year/yoy). Secara bulanan, angka tersebut juga meningkat dari posisi Desember 2025 sebesar Rp96,62 triliun.
Namun, di tengah ekspansi pembiayaan, kualitas kredit menunjukkan tekanan. Rasio kredit wanprestasi 90 hari (TWP90) naik secara bulanan dari 4,32 persen pada Desember 2025 menjadi 4,38 persen pada Januari 2026.
Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, mengatakan kenaikan rasio kredit bermasalah tersebut masih dalam pengawasan otoritas. “Rasio TWP90 mengalami kenaikan secara month-to-month,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (3/3/2026).
Multifinance Naik Tipis, Modal Ventura Tumbuh Moderat
Di sektor perusahaan pembiayaan (multifinance), OJK mencatat outstanding piutang pembiayaan mencapai Rp508,27 triliun per Januari 2026, naik tipis dibandingkan Desember 2025 sebesar Rp506,50 triliun. Secara tahunan, angka tersebut juga lebih tinggi dari Desember 2024 yang tercatat Rp503,43 triliun.
Industri modal ventura juga menunjukkan pertumbuhan moderat. Penyaluran pembiayaan tercatat Rp15,95 triliun per Januari 2026, meningkat dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp15,81 triliun. Nilai aset perusahaan modal ventura turut naik menjadi Rp27,01 triliun dari Rp26,59 triliun secara tahunan.
Pergadaian Melonjak Tajam
Lonjakan paling mencolok terjadi pada industri pergadaian. Per Januari 2026, penyaluran pembiayaan mencapai Rp143,14 triliun, melonjak tajam dibandingkan Rp89,43 triliun pada periode yang sama tahun sebelumnya.
Nilai aset industri pergadaian juga meningkat signifikan dari Rp107,90 triliun menjadi Rp171,07 triliun secara tahunan, mencerminkan tingginya permintaan pembiayaan berbasis agunan di tengah dinamika ekonomi.
Sembilan Multifinance dan Sembilan Fintech Belum Penuhi Modal Minimum
Di balik pertumbuhan tersebut, OJK masih menemukan sejumlah perusahaan yang belum memenuhi ketentuan permodalan minimum.
Agusman menyebut terdapat sembilan dari total 144 perusahaan multifinance yang belum memenuhi modal minimum Rp100 miliar. Selain itu, sembilan perusahaan fintech P2P lending juga tercatat belum memenuhi ketentuan modal minimum Rp12,5 miliar.
OJK meminta perusahaan-perusahaan tersebut segera melakukan penyetoran modal untuk memenuhi regulasi yang berlaku, sebagai bagian dari penguatan struktur industri dan perlindungan konsumen.
Perkembangan ini menunjukkan industri pembiayaan nonbank terus berekspansi, tetapi tetap menghadapi tantangan dalam menjaga kualitas aset dan ketahanan permodalan di tengah pertumbuhan yang agresif. ***

