DCNews, Bogor – Aksi sejumlah akun yang diduga debt collector (DC) pinjaman online menyerbu kolom komentar Instagram resmi RSUD Kota Bogor memicu polemik di ruang publik digital. Penagihan utang terhadap karyawan dilakukan secara terbuka dengan menyebut identitas hingga menyebarkan data pribadi, memantik kecaman warganet dan sorotan atas dugaan pelanggaran hukum.
Peristiwa itu terjadi di akun Instagram @rsud_kotabogor. Berdasarkan pantauan, beberapa akun menuliskan komentar bernada intimidatif dengan menagih tunggakan utang dua pegawai rumah sakit tersebut.
Salah satu akun menyebut inisial CAN yang disebut sebagai bendahara dan mendesak agar segera melunasi kewajiban. Akun lain bahkan memuat nomor telepon, alamat rumah, hingga alamat surat elektronik seorang karyawan berinisial AYP di ruang komentar yang dapat diakses publik. Komentar serupa juga diarahkan kepada pegawai lain berinisial SUM dengan nada tudingan dan ancaman.
Aksi itu dinilai sebagai bentuk doxing atau penyebaran data pribadi tanpa persetujuan, sekaligus mempermalukan individu di ruang digital terbuka.
Manajemen: Pelayanan Tetap Prioritas
Kepala Bidang Bisnis dan Mutu RSUD Kota Bogor, dr. Armein S. Rowi, membenarkan adanya peristiwa tersebut. Ia mengatakan manajemen telah memanggil karyawan yang bersangkutan untuk klarifikasi.
“Sesuai arahan pimpinan, operasional pelayanan masyarakat tetap menjadi yang utama. Untuk persoalan internal, kami melakukan penertiban agar kejadian ini tidak menghambat pelayanan,” kata Armein, Selasa, 3 Maret 2026.
Menurut dia, persoalan utang piutang merupakan ranah pribadi. Namun sebagai institusi pelayanan publik, rumah sakit tetap menerapkan standar disiplin dan profesionalisme kepada seluruh pegawai.
Langkah Disiplin hingga Opsi Hukum
Manajemen rumah sakit, kata Armein, telah menempuh sejumlah langkah. Di antaranya proses disiplin internal melalui bagian sumber daya manusia, mendorong penyelesaian finansial melalui mekanisme internal seperti koperasi, serta sikap tegas terhadap tindakan yang dinilai merusak nama baik institusi.
Ia juga membuka kemungkinan menempuh jalur hukum apabila gangguan terhadap layanan publik terus berlanjut.
“RSUD ini milik masyarakat. Kami pastikan rumah sakit tetap beroperasi secara kondusif. Jika ada tindakan melanggar hukum yang mengganggu pelayanan, kami siap menempuh jalur hukum,” ujarnya.
Berpotensi Langgar UU ITE
Secara hukum, praktik penagihan dengan menyebarkan identitas dan data pribadi di ruang publik digital berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Sejumlah ketentuan yang kerap dikaitkan dengan kasus serupa antara lain Pasal 27 ayat (3) tentang pencemaran nama baik, Pasal 32 ayat (1) mengenai akses atau penyebaran data elektronik tanpa hak, serta Pasal 29 tentang ancaman atau intimidasi melalui media elektronik.
Di sisi lain, kode etik Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) melarang penagihan dengan cara mempermalukan debitur di muka umum atau menghubungi pihak yang tidak terdaftar sebagai kontak darurat.
Kasus ini kembali menyoroti praktik penagihan pinjaman online yang dinilai sebagian kalangan masih kerap melampaui batas etika dan aturan. Manajemen rumah sakit mengimbau agar setiap sengketa utang piutang diselesaikan melalui mekanisme yang sah tanpa mencoreng nama baik institusi pelayanan publik. ***

